MK Bolehkan Calon Tunggal, KPU Segera Ubah Peraturan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 30 September 2015 13:50 WIB

Pegawai KPU mencelupkan jarinya saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengubah Peraturan KPU tentang calon tunggal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk meloloskan calon tunggal dalam pelaksanaan pemiihan kepala daerah, yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

"Kami akan membuat Peraturan KPU sendiri yang khusus mengenai pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon. Kami butuh waktu kira-kira satu minggu," kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di kantor KPU Pusat, Rabu, 30 September 2015.

Menurut salah satu anggota KPU, Arief Budiman, perubahan Peraturan KPU nantinya akan menyangkut beberapa pasal yang sebelumnya hanya dibuat untuk pemilu dengan calon non-tunggal. Sejumlah pasal yang akan diubah itu antara lain pasal tentang logistik.

"Karena desain surat suaranya kemarin itu untuk satu pasangan calon, karena itu harus kami revisi," kata Arief. "Kedua adalah pasal kampanye. Kami kan tidak mengatur untuk satu pasangan calon. Ketiga, untuk pencalonan, pencalonan untuk satu pasangan calon kami belum atur, makanya kami harus revisi. Keempat, jadwal dan tahapan."

Terkait dengan putusan MK, KPU Pusat juga segera meminta KPU daerah membuka kembali pelaksanaan pilkada yang sebelumnya ditunda hingga 2017 karena adanya calon tunggal, yakni untuk Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terhadap uji materi lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur jumlah peserta dalam pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan calon tunggal dapat mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.

DESTRIANITA K | INDRI MAULIDAR

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

53 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya