Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Dok. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan tugas dan wewenang pejabat sementara (pjs) bupati maupun wali kota sama dengan bupati maupun wali kota definitif. Landasan yang digunakan ialah Undang-Undang Nomor 8 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.
"Memiliki tugas, wewenang, kewajiban dan hak yang sama dengan kepala daerah, tidak ada bedanya sama sekali," kata Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin, 28 September 2015.
Karena wewenangnya sama, kata Soekarwo, maka pejabat sementara bisa memutasi pejabat daerah maupun memikirkan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pejabat sementara juga memiliki wewenang menggeser pejabat di badan usaha milik daerah. "Sama persis pokoknya, yang tidak boleh adalah melakukan korupsi," ujarnya.
Kewenangan tersebut berbeda ketika pejabat sementara tersebut sifatnya hanya menggantikan bupati maupun wali kota definitif yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya habis karena mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah di daerah lain.
"Jadi kalau misalnya PJ menggantikan bupati atau wali kota yang telah habis masa jabatannya, kewenangannya sama. Kecuali PJ yang menggantikan bupati atau wali kota yang mengundurkan diri sebelum waktunya karena mencalonkan diri di daerah lain," ujarnya.
Gubernur Soekarwo melantik lima pejabat sementara kepala daerah pada Senin siang. Lima penjabat sementara itu adalah Nurwiyatno sebagai Pejabat Wali Kota Surabaya, Zainal Muhtadien sebagai Pejabat Bupati Situbondo, Akmal Budianto sebagai Pejabat Bupati Gresik, Sujono sebagai Pejabat Bupati Ngawi, dan Supaad sebagai Pejabat Bupati Jember.