Penjual Jangkrik Sisihkan Rp 1,3 Juta per Pekan untuk Sabu
Editor
Bobby Chandra
Senin, 28 September 2015 20:23 WIB
TEMPO.CO, Bangkalan - Aparat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan menangkap Yofi Aprian, 30 tahun, penjual jangkrik keliling. Dia ditangkap di kawasan Pelabuhan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Senin, 28 September 2015.
"Kami tangkap karena di tas ranselnya ditemukan sabu-sabu seberat 1,17 gram," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Heri Kusnanto.
Tertangkapnya Yofi, kata Hery, bermula dari kecurigaan petugas pada gerak-gerik Yofi saat akan masuk ke kapal penyeberangan. Setiap kali melihat polisi, Yofi menghentikan laju sepeda motornya. Ketika petugas menjauh, dia kembali melajukan sepedanya. "Waktu beli karcis kapal, kami langsung periksa dan menemukan sabu-sabu," ujar dia.
Polisi mencurigai warga Dusun Kemlaten, Kelurahan Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, itu tidak hanya pemakai, tapi juga pengedar. "Dia kulakan jangkrik, juga kulakan sabu," tukas dia.
Di hadapan penyidik Yofi membantah nyambi edarkan sabu. "Saya baru empat bulan konsumsi sabu."
Dia mengaku mengkonsumsi sabu untuk menjaga stamina tetap stabil karena setiap hari berkendara jauh untuk menjajakan jangkrik. Tiap pekan, dia menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membeli narkoba jenis sabu kepada seorang bandar di Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan. Sebanyak 1,17 gram sabu yang ditemukan polisi dibeli seharga Rp 1,3 juta. "Saya pakai untuk jaga stamina," ungkap dia.
Atas perbuatannya, Yofi dijerat dengan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancamannya 5 tahun penjara.
MUSTHOFA BISRI