Gugat Kompensasi, Hubungan Iwan Fals-Setiawan Djodi Retak?

Reporter

Sabtu, 26 September 2015 14:57 WIB

Musisi Iwan Fals membawakan sepuluh lagu dalam cara Rakornas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di Jakarta, 31 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Hubungan baik Iwan Fals dan Setiawan Djodi di ujung keretakan. Keduanya kini harus berhadapan di pengadilan, setelah PT Tiga Rambu, perusahaan manajemen milik Iwan Fals, menggugat PT Airo Swadaya Stupa, event organizer milik Setiawan Djodi.

Istri Iwan, Rosana Listanto, mengatakan hubungan kedua musikus itu baik-baik saja, tidak terpengaruh perkara hukum. "Kami hanya menuntut hak kami sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani untuk konser Kantata Barock," ujar Rosana, yang juga mengelola PT Tiga Rambu, dikutip dari sebuah artikel berjudul Mengapa Jalur Hukum dari website pribadi Iwan Fals, Iwanfals.co.id.

Hubungan baik kedua musikus senior itu dimulai ketika Iwan membuat album Mata Dewa, pada 1989. Saat itu, teman-teman bermain band Iwan sering mengajak berkumpul di rumah Setiawan yang memiliki fasilitas band lengkap. Usut punya usut, ternyata keduanya masih saudara sepupu dari bapak.

Semenjak itu, keduanya berteman baik dan sering bertukar pikiran mengenai musik sehingga lahirlah proyek Kantata Takwa pada 1990. Proyek seni tersebut merupakan kolaborasi dari banyak seniman dan musikus kawakan Indonesia seperti Sawung Jabo, Jockie Surjoprajogo, dan W.S. Rendra. Nama Kantata Takwa kemudian berubah menjadi Kantata Barock pada 2009.

Pada 30 September 2011, band yang telah mengeluarkan tiga album itu menggelar konser akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Konser diselenggarakan oleh PT Tiga Rambu dan PT Airo Swadaya Stupa. Belakangan, Iwan menggugat Setiawan karena melanggar kontrak perjanjian.

"Saat ini PT Tiga Rambu, perusahaan yang mengurus segala sesuatu tentang Iwan Fals, sedang menunggu hasil persidangan sehubungan dengan adanya penayangan konser Kantata Barock yang mungkin berulang oleh pihak PT Airo di stasiun tv MNC dalam kurun waktu Desember 2013 hingga pertengahan tahun 2014 tanpa izin. Artinya, PT Airo melanggar perjanjian kontrak kerja sama dengan PT Tiga Rambu," ujar Iwan Fals, dalam sebuah artikel berjudul Berhak Menggugat di laman pribadinya.

Dalam kontrak kerja sama tertulis, video rekaman konser Kantata Barock hanya digunakan untuk dokumentasi internal saja. Rekaman konser tersebut bisa ditayangkan televisi, asalkan kedua belah pihak mendapatkan sejumlah kompensasi.

Mediasi telah dilakukan, tapi tak berujung baik. “Kami telah mencoba menempuh jalan damai dari sejak kami mengetahui ditayangkannya konser Kantata Barock di sebuah stasiun tv swasta tetapi tidak ada tanggapan yang baik dari PT Airo sejak 2013 sampai dengan 2014," kata putri Iwan Fals, Annisa Cikal Rambu Basae.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

10 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

12 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

29 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

38 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

39 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

43 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

44 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

52 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

58 hari lalu

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.

Baca Selengkapnya