Izin Presiden Jokowi untuk Pidana DPR,Teten: Mudah dan Cepat

Reporter

Jumat, 25 September 2015 15:54 WIB

Anggota DPR, Irna Narulita Dimyati menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani proses pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (20/1). Politikus PPP tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai calon Wakil Gubernur Banten yang kalah pada pilkada Banten dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilukada di Mahmakah Konstitusi (MK) dengan tersangka, Akil Mochtar. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan berhati-hati dalam memberikan izin pemeriksaan terhadap anggota DPR yang terlibat kasus hukum. Hal itu dilakukan agar hak yang dimiliki presiden tidak malah menghambat proses hukum.

"Berhati-hati artinya harus diberi kemudahan, bukan malah izinnya dipersulit," ‎kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 25 September 2015.

Walaupun Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa izin pemeriksaan ada di tangan presiden, putusan tersebut belum menjelaskan detail hak Jokowi.

Namun, kata Teten, pemberian ini sama dengan proses pengajuan pimpinan KPK. Dalam posisi itu presiden tidak ikut campur, hanya sebatas menyampaikan. "Intinya presiden tidak akan membuat izin yang mempersulit penegakan hukum dan pemberantasan korupsi."

Mahkamah Konstitusi merevisi Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Salah satu ayat yang direvisi terkait kewajiban penegak hukum meminta izin Mahkamah Kehormatan Dewan sebelum memeriksa anggota DPR yang tersandung kasus pidana.

Adanya revisi ini membuat izin harus diperoleh dari presiden selaku kepala negara. "Frasa persetujuan tertulis dari MKD Pasal 245 bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan. ‎

Hakim konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan permohonan izin ke MKD merupakan keistimewaan anggota DPR yang berlawanan dengan prinsip peradilan independen dan kesetaraan warga negara di depan hukum. Menurut Adams, meski bernama mahkamah, MKD tak lebih dari alat kelengkapan DPR.

FAIZ NASHRILLAH‎

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 menit lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

10 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

10 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

12 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

15 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

16 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

19 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

20 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

20 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

21 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya