Gayus Bisa Nongkrong di Restoran, Apakah Ada Suap?

Reporter

Rabu, 23 September 2015 19:10 WIB

Seorang wartawan memerlihatkan foto terpidana pajak Gayus Halomoan Tambunan yang beredar di media sosial, Bandung, 21 September 2015. Setelah tersebarnya foto ini, Gayus sempat dimasukkan sel isolasi. ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Agus Toyib mengatakan terpidana penggelapan pajak, Gayus Tambunan, dizinkan ke luar Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada 9 September 2015. Izin itu keluar lantaran Gayus harus mengikuti sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Namun setelah sidang, Gayus malah bebas mampir di restoran di bilangan Jakarta Selatan. Tak hanya sekadar makan-makan, di restoran tersebut mereka bertemu dengan dua orang--yang diketahui seorang anggota komunitas blogger. Akar permasalahan pun muncul di sana. Gayus tertangkap kamera sedang duduk di sebuah meja makan bersama dua orang wanita.

Publik bertanya-tanya apakah sang pengawal menerima uang dari Gayus. Gayus beberapa kali bisa dengan mudah melenggang keluar rumah tahanan dengan memberikan imbalan kepada pegawai LP. Namun dalam kasus ini, Agus mengatakan, tidak ada upaya penyuapan yang dilakukan Gayus kepada para pengawalnya itu.

Berdasarkan pengakuan pengawal, hal itu dilakukan karena mereka sudah dekat cukup lama selama di dalam LP. "Menurut pengakuan pengawal sih tidak ada sogokan. Mungkin mereka sudah menjalin ikatan emosional," katanya.

Akibat kelakuannya tersebut, dua orang pengawal Gayus terancam mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut berupa pemotongan gaji dan penundaan kenaikan pangkat. "Nanti hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Dirjen Lembaga Pemasyarakatan. Biar mereka yang memutuskan sanksi nya," kata dia.

Sementara itu, Gayus Tambunan mendapatkan sanksi berupa pemindahan LP ke LP Gunung Sindur Bogor. Di sana ia ditempatkan di sel isolasi dan tidak diperkenankan berbaur dengan narapidana lain. Selain itu, Gayus terancam tidak akan mendapatkan remisi dari Kemenhukam.

Di LP Sukamiskin, Gayus baru menjalani masa hukuman sekitar empat tahun, sejak 2011. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 30 tahun penjara atas kasus penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan, dan pemalsuan dokumen.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

2 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

4 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

14 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

19 hari lalu

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

19 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

21 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

21 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

23 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

23 hari lalu

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

24 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya