Terbukti Pelesiran, Kemenkumhan Perberat Hukuman Gayus  

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 22 September 2015 21:17 WIB

Foto terpidana pajak Gayus Halomoan Tambunan saat berada di sel isolasi Lapas Sukamiskin, Bandung, 21 September 2015. Facebook.com/@Devan T Wyndantara

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nazaruddin mengatakan akan memberikan hukuman tambahan bagi terpidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan. Selain sanksi pemindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Gayus juga tak akan diberikan remisi.

“Gayus tidak akan diberikan remisi. Dia akan diisolasi sehingga tidak dibolehkan dibesuk, tidak boleh bergaul dengan teman-teman yang lain. Ini adalah siksaan bagi narapidana secara psikis,” kata Nazaruddin di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta, Selasa, 22 September 2015.

Gayus akan ditempatkan di kamar 1 blok A Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, yang rencananya digunakan khusus untuk para narapidana bandar narkoba. Blok tersebut dinilai memiliki keamanan maksimum.




“Untuk proses Gayus dipindah ke Gunung Sindur, selain untuk pengamanan karena dekat, juga karena di sana keamanannya maksimal,” ujar Aman Riyadi, Direktur Informasi dan Komunikasi Dirjen Pemasyarakatan.

“Kami sudah pindahkan dari yang berhubungan dengan napi kami pindahkan ke administrasi, sehingga dia tidak bisa masuk ke blok untuk berhubungan dengan narapidana. Itu tindakan yang bisa kami lakukan,” tutur Nazaruddin.

Gayus dipindahkan dari LP Sukamiskin, Bandung, ke LP Gunung Sindur, Bogor, setelah kedapatan menyalahgunakan izin ke luar penjaranya. Gayus yang mendapat izin keluar untuk menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Utara ternyata menyempatkan makan di sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan.

Aksi makan-makan Gayus ini pun terekam dalam sebuah foto yang kemudian tersebar di media sosial. Dalam foto itu, Gayus terlihat duduk dan tersenyum menghadap kamera bersama dua perempuan.

Nazaruddin memastikan pengawal yang membawa Gayus juga akan mendapat hukuman. Hukuman itu berupa penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan gaji. “Kami dari Direktorat Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak akan menoleransi sedikit pun kenakalan-kenakalan yang dilakukan jajaran kami, percayalah,” ucap Nazaruddin.

DANANG FIRMANTO


Baca juga:


Terbongkar Rahasia Mengapa Messi Sering Gagal Eksekusi Penalti
Habis Disebut Tolol oleh Menteri, Gayus Dikepung 40 CCTV dan…



Advertising
Advertising


Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

3 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

6 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

6 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

6 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

7 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

9 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

26 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

28 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

28 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya