Seorang pria yang mirip dengan Gayus Tambunan. Facebook/Baskoro Endrawan
TEMPO.CO, Bandung - Terpidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan, akhirnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ke LP Gunung Sindur, Bogor, Selasa, 22 September 2015. Proses pemindahan tersebut buntut dari beredarnya foto Gayus yang sedang berada di restoran di kawasan Jakarta.
Pantauan Tempo, proses pemindahan Gayus terbilang cukup ketat. Ia dikawal tiga mobil. Di antaranya satu mobil patroli pengawal. Selain itu, lima polisi bersenjata laras panjang ikut dalam rombongan tersebut.
Gayus keluar dari LP Sukamiskin sekitar pukul 14.15 menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam yang sudah dipersiapkan di dalam LP. Dengan demikian, para awak media tidak bisa menyaksikan secara langsung saat Gayus ke luar LP.
Kepala LP Sukamiskin, Bandung, Edi Kurnaedi, mengatakan pemindahan Gayus tersebut merupakan bentuk hukuman karena telah terbukti keluyuran di luar prosedur LP. "Karena terbukti bersalah, kita langsung pindahkan sesuai arahan Pak Menteri ke LP Gunung Sindur," ujar Edi.
Menurut dia, pengawalan ekstra ketat telah dilakukan untuk memboyong Gayus ke LP Gunung Sindur. Hal itu, kata dia, dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Ia pun mengatakan semua barang Gayus akan menyusul dipindahkan ke LP Gunung Sindur. "Nanti barang-barangnya akan diserahkan kepada keluarga," katanya.
Di LP Sukamiskin, Gayus baru menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun sejak 2011. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 30 tahun penjara atas kasus penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan, dan pemalsuan dokumen.