Duh, Bambang Widjojanto Dijerat Pasal Baru

Reporter

Minggu, 20 September 2015 12:38 WIB

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK Non Aktif, didampingi pengacaranya datang untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Deretan pasal untuk menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, semakin bertambah. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menambahkan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam berkas perkara Bambang yang dilimpahkan ke Kejaksaan pada 18 September.

Kuasa hukum Bambang, Abdul Fikar Hajar, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya penambahan pasal baru tersebut saat menerima surat panggilan untuk penyerahan berkas perkara pada Rabu lalu. Surat panggilan tertanggal 15 September 2015 itu berasal dari Bareskrim.

"Kami tidak tahu alasannya (Pasal 266) muncul di panggilan itu. Selama ini di pemeriksaan dan panggilan sebelumnya tidak pernah ada," kata Abdul.

Dalam salinan surat panggilan disebutkan bahwa Bambang Widjojanto disangka melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Bambang juga disangka menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.






Baca juga:
Mau Menikah Bulan Mei, Ini Pengakuan Terus Terang Luna Maya
Guru Cantik di SMA Mundur Setelah Berpose Tak Patut di Video

Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh pemberian kesaksian palsu dalam persidangan pada 23 Januari lalu. Bambang diduga melakukan tindakan itu saat menjadi kuasa hukum salah seorang calon kepala daerah dalam sidang perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Kejadian penambahan pasal ini bukan pertama kali menimpa Bambang. Dalam pemeriksaan pertama pada 23 Januari, penyidik Bareskrim menjerat Bambang dengan Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Lalu, ketika pemeriksaan kedua pada 3 Februari, pasal penjerat Bambang berubah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.






Selanjutnya: Bambang saat itu ....

Bambang saat itu kembali dibikin kaget saat menerima surat panggilan pemeriksaan ketiga pada 21 Februari. Musababnya, penyidik Bareskrim kembali menambahkan satu pasal baru bagi Bambang, yaitu Pasal 56 KUHP tentang peran pembantu kejahatan.

Tim penyidik Bareskrim membawa Bambang menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani pelimpahan tahap kedua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. Bambang didampingi tim kuasa hukumnya, yaitu Asfinawati, Muji Kartika, dan Lelyana Santosa. "Yang jelas kami kaget, setelah sekian lama tiba-tiba muncul pasal baru tentang pemalsuan," ujar Lelyana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Bambang Waskito mengatakan sebagian dari alat bukti yang diserahkan ke Kejaksaan adalah bukti yang juga digunakan untuk menjerat Zulfahmi Arsyad. "Jadi, alat buktinya sama. Zulfahmi kan sudah divonis," ujarnya.

Seperti Bambang, Zulfahmi juga dijadikan tersangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat. Zulfahmi adalah kerabat calon Bupati Kotawaringin Barat saat itu, Ujang Iskandar. Dia divonis 7 bulan bui setelah dinyatakan terbukti menghadirkan saksi palsu dalam sidang di MK tersebut.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan berkas perkara Bambang memang harus segera diserahkan ke Kejaksaan. Alasannya, berkas petinggi lembaga antirasuah itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. ”Karena, kalau tidak segera diserahkan, kasusnya jadi menggantung," ujarnya.

Kejaksaan menyatakan siap meneruskan proses hukum Bambang. "Kami akan susun dakwaannya. Kami pelajari lagi," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya, kemarin.


Advertising
Advertising

Bambang tidak ditahan dalam pelimpahan kemarin. Dia menyatakan siap menjalani segala proses hukum berikutnya, meskipun, kata dia, ”Saya melihat sendiri ada banyak pelanggaran.”


Tim kuasa hukum Bambang bakal mempertanyakan munculnya Pasal 266 seperti tertera dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/1695/IX/2015/Dit Tipideksus tersebut. "Urusan itu nanti dipersoalkan di pengadilan," ujar Abdul.

Menurut Muji Kartika, perubahan pasal yang disangkakan kepada Bambang menunjukkan bahwa polisi memang sejak awal menyasar kliennya. ”Ini berkebalikan dengan bagaimana seharusnya penyidikan dilakukan. Seharusnya tindakan mendahului pelaku.”



TIM TEMPO



Baca juga:
Guru Cantik di SMA Mundur Setelah Berpose Tak Patut di Video
Bisa Bicara dengan Binatang, Wanita Mampu Prediksi Bencana

Berita terkait

Setyo Wasisto: Jangan Adu Domba Polri dan KPK, Ini Tahun Politik

10 Oktober 2018

Setyo Wasisto: Jangan Adu Domba Polri dan KPK, Ini Tahun Politik

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengimbau agar polemik yang terjadi antara Polri dan KPK tak diperpanjang.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tito: Densus Tipikor Dibentuk Setelah Pansus KPK Reda

29 Desember 2017

Kapolri Tito: Densus Tipikor Dibentuk Setelah Pansus KPK Reda

Rencana Kapolri membentuk Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi akan dilanjutkan setelah perseteruan KPK dengan DPR mereda.

Baca Selengkapnya

Ditanya Soal Cicak vs Buaya Jilid 4, Jubir KPK: Fokus Masing-Masing Saja

10 November 2017

Ditanya Soal Cicak vs Buaya Jilid 4, Jubir KPK: Fokus Masing-Masing Saja

Menurut Febri dalam tugas KPK menangani kasus-kasus besar, ada kemungkinan terganggu dengan berbagai hal baik isu hukum maupun non hukum.

Baca Selengkapnya

SPDP Pimpinan KPK, Direktur LBH: Indikasi Cicak Vs Buaya Jilid 4

10 November 2017

SPDP Pimpinan KPK, Direktur LBH: Indikasi Cicak Vs Buaya Jilid 4

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan terbitnya SPD dua pimpinan KPK merupakan adanya indikasi Cicak versus Buaya jilid 4.

Baca Selengkapnya

SPDP Bos KPK Akan Picu Cicak vs Buaya 4: Kapolri Tito Menjawab

9 November 2017

SPDP Bos KPK Akan Picu Cicak vs Buaya 4: Kapolri Tito Menjawab

Tito Karnavian menyampaikan komitmen tidak ingin membuat gaduh antara Polri dan KPK.

Baca Selengkapnya

Polri Minta Rencana Pendirian Densus Antikorupsi Tak Jadi Polemik

26 September 2017

Polri Minta Rencana Pendirian Densus Antikorupsi Tak Jadi Polemik

Menurut Syafruddin, keberadaan Densus Antikorupsi akan menopang kinerja KPK, sebab fokus KPK adalah memicu pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Aktivis Anti Korupsi Usul Direktur Penyidikan KPK Dicopot  

30 Agustus 2017

Aktivis Anti Korupsi Usul Direktur Penyidikan KPK Dicopot  

Aktivis mencatat tiga pelanggaran yang dilakukan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kapolri Soal Telegram Rahasia

26 Desember 2016

Penjelasan Kapolri Soal Telegram Rahasia

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan jika ada yang berbuat satu, ada yang bermasalah satu, maka akan mempengaruhi citra institusi.

Baca Selengkapnya

Telegram Rahasia yang Dianggap Langkah Mundur Polisi

26 Desember 2016

Telegram Rahasia yang Dianggap Langkah Mundur Polisi

Sumber Tempo menyebutkan surat telegram itu diterbitkan lantaran sejumlah polisi sedang terjerat masalah hukum di KPK.

Baca Selengkapnya

Bebas, Akankah Antasari Azhar Terjun ke Politik?  

10 November 2016

Bebas, Akankah Antasari Azhar Terjun ke Politik?  

Antasari Azhar menyatakan ingin menjadi wartawan. "Biar kita saling tulis," katanya.

Baca Selengkapnya