Kabut Asap, DPR: Undang-undang Malah Izinkan Bakar Lahan  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 19 September 2015 11:12 WIB

Seorang siswa membersihkan lantai sambil menggunakan masker untuk melindungi dirinya dari kabut asap di Palembang, Sumatra selatan, 18 September 2015. AP/Tatan Syuflana

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Lingkungan Hidup Dewan Perwakilan Rakyat Andi Akmal Pasludin mengatakan sanksi hukum lebih tegas harus diatur untuk menghentikan bencana asap yang berlangsung tiap tahun di Sumatera dan Kalimantan. Komisi berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk memasukkan poin-poin tentang hukuman bagi pembakar hutan.

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dianggap belum cukup mengatur hukuman bagi pembakar hutan. "Dalam undang-undang tersebut, harus diatur soal pengadilan khusus lingkungan hidup," ucap Andi dalam diskusi “Asap dan Sengsara” di Cikini, Sabtu, 19 September 2015.

Baca juga:
Kecelakaan di Cipali, 6 Tewas: Karena Makam Mbah Samijem?
Kenalkan, Putri Gayatri, 15 tahun, Wakili Indonesia di PBB

Menurut Andi, undang-undang itu perlu direvisi karena salah satu pasalnya justru memberikan izin membakar lahan seluas 2 hektare kepada masyarakat dengan alasan kearifan lokal. Persoalan asap hanya bisa diselesaikan jika pelaku diberi efek jera. Penegak hukum diharapkan memiliki kompetensi khusus untuk menindak perkara terkait dengan lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abet Nego Tarigan sepakat dengan rencana revisi itu. Selama ini, penegak hukum belum memiliki kapasitas khusus untuk menangani kasus lingkungan hidup. Polisi, jaksa, dan hakim yang menangani kasus lingkungan hidup harus ditingkatkan kapasitasnya agar dapat menjatuhkan sanksi sepadan. "Monitoring dan evaluasi juga harus ditingkatkan," ucapnya.

Bencana asap seolah menjadi siklus tahunan karena terus-menerus terjadi selama 17 tahun terakhir. Tahun ini, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah kembali dilanda kabut asap tebal akibat terbakarnya lahan gambut.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan pembakaran hutan dan lahan masih berlangsung di Sumatera dan Kalimantan. Satelit Terra dan Aqua mendeteksi 471 titik pans di Sumatera dan 398 titik panas di Kalimantan. Titik panas di Sumatera tersebar di Jambi sebanyak 166 titik, Sumatera Selatan 148 titik, Riau 116 titik, Sumatera Barat 25 titik, Bengkulu 10 titik, Lampung 2 titik, dan Sumatera Utara 4 titik.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

HOROR TOL CIPALI
TOL MAUT CIPALI: Insiden Jumat Nahas, 6 Orang Meregang Nyawa
TOL MAUT CIPALI: Renggut Nyawa, dari Manusia hingga Sapi
MISTERI TOL CIPALI: 3 Bulan Beroperasi, 30 Nyawa Melayang




Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

18 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

6 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya