Pembuat Kosmetik Palsu di Karawang Beromset Puluhan Juta

Reporter

Jumat, 18 September 2015 20:25 WIB

Produk kosmetik ilegal disita oleh petugas BPOM di Pasar Maccini, Makassar, 27 Juli 2015. Sebanyak 94 jenis kosmetik ilegal terindikasi mengandung mercuri yang berbahaya bagi kesehatan, dan dijual tanpa surat izin edar. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Karawang - Kepolisian Resor Karawang melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus pembuatan kosmetik palsu yang dilakukan warga Indramayu berinisial DL, 24 tahun. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memproduksi dan melakukan penjualan tanpa izin edar.

"Barang itu juga tidak dilengkapi dengan komposisi, tanggal kedaluwarsa, efek samping, neto, dan aturan pakai," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris Dony Satria Wicaksono saat ekspos kepada awak media, Jumat, 18 September 2015.

Kasus ini terungkap ketika tiga polisi sedang melakukan patroli di jalanan kampung Alang-alang Lanang, Desa Rawet, Kecamatan Cilamaya Wetan, pada 4 September 2015. Petugas lalu menghentikan mobil Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B-1548-TRA karena terlihat mencurigakan.

Saat memeriksa mobil itu, petugas menemukan 320 dus, yang tiap dusnya berisi 12 bungkus kosmetik merek SP Super UV Whitening, Kelly Pearl Cream, dan Diamond Cream. "Barang itu siap diedarkan. Saat diperiksa, petugas menduga barang itu ilegal, karena tidak dilengkapi surat-surat," ujar Dony.

Menurut Dony, tersangka sudah melakukan pemalsuan kosmetik sejak 2011 dengan omzet Rp 8-10 juta per hari. "Bahan disuplai dari Bekasi, dibuat di Karawang, dan diedarkan ke toko-toko di Jakarta," tutur Dony.

Setelah menangkap tersangka, petugas melanjutkan pengembangan ke lokasi pabrik rumahan kosmetik ilegal milik DL di daerah Cilamaya. Dari pabrik rumahan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 5,5 kilogram adonan Kelly, dua karung plastik kemasan, dan sekarung hologram palsu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya, penjara maksimal 15 tahun.

HISYAM LUTHFIANA




Berita terkait

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

1 hari lalu

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.

Baca Selengkapnya

Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

8 hari lalu

Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun

Baca Selengkapnya

Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

9 hari lalu

Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat. Berikut kisah jatuh bangunnya membangun usaha kecantikan Mustika Ratu, modal awal Rp 25 ribu.

Baca Selengkapnya

Studi: Pengguna Instagram dan Snapchat Cenderung Ingin Operasi Kosmetik

53 hari lalu

Studi: Pengguna Instagram dan Snapchat Cenderung Ingin Operasi Kosmetik

Hasil studi menunjukkan adanya korelasi penggunaan Instagram dan Snapchat terhadap keinginan untuk operasi kosmetik.

Baca Selengkapnya

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

4 Maret 2024

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.

Baca Selengkapnya

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

14 Januari 2024

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

Pemerintah dan polisi terus menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang.

Baca Selengkapnya

Kemendag Prediksi Keuntungan Sektor Komestik Indonesia 2024 Tembus US$ 1,94 Miliar

12 Januari 2024

Kemendag Prediksi Keuntungan Sektor Komestik Indonesia 2024 Tembus US$ 1,94 Miliar

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menilai sektor kosmetik bakal semakin tumbuh pada 2024. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi memperkirakan keuntungan sektor kosmetik Indonesia tahun 2024 mencapai US$ 1,94 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemendag Lepas Ekspor Kosmetik Azarine dari Sidoarjo ke Malaysia Senilai Rp 23,25 Miliar

12 Januari 2024

Kemendag Lepas Ekspor Kosmetik Azarine dari Sidoarjo ke Malaysia Senilai Rp 23,25 Miliar

Kemendag emastikan Azarine telah menerapkan kaidah pembuatan kosmetik yang baik, halal dan bersertifikat BPOM.

Baca Selengkapnya

Bahaya Penggunaan Kosmetik Kedaluwarsa, Sayangi Kulit

26 Desember 2023

Bahaya Penggunaan Kosmetik Kedaluwarsa, Sayangi Kulit

Kosmetik kedaluwarsa adalah tempat berkembang biaknya bakteri dan jamur dan berdampak buurk pada kulit. Jadi, jangan dipakai lagi.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Bahas Kerja Sama Sektor Halal dengan Maroko

23 Desember 2023

Menlu Retno Bahas Kerja Sama Sektor Halal dengan Maroko

Menlu Retno Marsudi membahas potensi kerja sama Indonesia dan Maroko di sektor halal dan pengakuan sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya