Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bambang Widjojanto berada di sebuah kendaraan usai memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal, di Markas Besar Polri, Jakarta, 23 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Bambang Waskito mengaku tidak tahu apakah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto bakal ditahan atau tidak.
Bambang Waskito menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Saya tidak tahu apakah ditahan atau tidak, itu kewenangan Kejaksaan," katanya di Bareskrim, Jumat, 18 September 2015.
Waskito mengatakan penyerahan Bambang Widjojanto juga disertakan sejumlah alat bukti kasusnya. Salah satunya termasuk bukti yang juga menjerat tersangka Zulfahmi, yang telah disidangkan. "Jadi alat buktinya sama. Zulfahmi, kan, sudah divonis," ujarnya.
Selain Bambang, Zulfahmi juga menjadi tersangka yang mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Saksi tersebut memberikan keterangan soal sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Saat ini, Zulfahmi telah menjadi terpidana selama 7 bulan.
Widjojanto mengatakan siap menjalani segala proses hukum selanjutnya. Soal ditahan atau tidak, ia menganggap semua merupakan risiko yang harus dihadapinya. "Itu sudah menjadi risiko dan proses yang harus dihadapi," tuturnya.
Kuasa hukum Bambang, Lelyana Santoso, menegaskan tak ada penahanan Bambang. Ia hanya memenuhi panggilan kepolisian dan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan sejumlah berkas sebagai proses tahap II. Bambang, kata Lelyana, juga belum menandatangani administrasi apa pun di Bareskrim.