Kabut Asap, Perusahaan dan Perorangan Jadi Tersangka

Reporter

Selasa, 15 September 2015 15:19 WIB

Sebuah helikopter Mi-17 menyiramkan air untuk memadamkan kebakaran hutan di Ogan Komering Ulu, Sumatera selatan, 10 September 2015. Petugas melakukan penyeldikan terhadap kebakaran hutan yang meluas dan menyelimuti beberapa negara Asia Tenggara. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Yazid Fanani telah menetapkan satu tersangka korporasi kebakaran hutan, yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Adapun Polri juga telah menaikkan status penyidikan untuk PT Tempirai Palm Resourses (TPR) dan PT Waimusi Agro Indah (WAI) terkait dengan kebakaran hutan.

"Saat ini Bareskrim menyidik 130 kasus kebakaran hutan di seluruh wilayah. Mudah-mudahan ada percepatan penanganan kasus," katanya di Bareskrim, Selasa, 15 September 2015.

Polri juga telah menetapkan 126 tersangka perorangan. Sebanyak 130 kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, dan Sumatera Selatan. Yazid menuturkan kendala penyidikan adalah mencari korelasi siapa otak pembakaran.

Polri, kata Yazid, bakal berkomitmen menegakkan hukum secara simultan multidock terkait dengan kejahatan pembakaran hutan. Pelaku pembakaran, baik perseorangan maupun korporasi, bakal dikenai hukuman pidana, perdata, dan administratif.

Ihwal kebakaran yang terus berulang setiap tahun, Polri bakal berkoordinasi dengan saksi ahli. Saksi ahli bakal menganalisis tingkat kerusakan, efek gas rumah kaca, indikasi pembiaran, kelalaian, dan kesengajaan. Pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 99 ayat 1 juncto 116. "Bila terbukti ada kesengajaan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujarnya.

Untuk tersangka korporasi, penyidik masih mendalami soal pelaku dan otaknya. Dalam waktu dekat, Mabes Polri bakal mengirim satuan tugas penanggulangan kebakaran hutan yang terdiri atas anggota brigade mobil.

Selain itu, Mabes Polri mengirim satgas penegakan hukum yang terdiri atas penyidik beberapa polda. "Ada 70 penyidik yang kami kirimkan," tuturnya.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

8 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

23 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya