Korban Crane di Mekah Dapat Rp 74 Juta Dari Asuransi

Senin, 14 September 2015 22:13 WIB

Seorang calon jemaah haji, korban crane patah, menunggu penanganan petugas medis di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, 11 Sptember 2015. Ozkan Bilgin/Anadolu Agency/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Bagian Informasi Haji, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Affan Rangkuty mengatakan, para jemaah haji yang meninggal karena kecelakaan crane di Masjidil Haram akan mendapatkan Rp 74 juta rupiah dari asuransi. “Perhitungannya Rp 74 juta itu didapat dari dua kali lipat nilai manfaat korban kecelakaan,” katanya Senin 14 September 2015.

Selama ini, korban kecelakaan memang memperoleh nilai manfaat sebesar Rp 37 juta rupiah. Sementara, korban yang meninggal di tanah suci akibat kecelakaan akan mendapatkan 200 persen dari nilai manfaat korban kecelakaan. Korban yang cacat akibat kecelakaan akan mendapatkan persentase sesuai dengan kondisinya masing masing dikali dengan nilai manfaat korban kecelakaan Rp 37 juta.

Menurut Affan, pihaknya bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang memenangkan tender jemaah haji tahun ini, PT Asuransi Jiwa Megalife Unit Syariah, masih akan melihat kondisi korban yang sedang dirawat. Mereka masih akan menghitung berapa yang didapat para korban yang mengalami cacat akibat kecelakaan di tanah suci itu. “Kondisi mereka kan berbeda-beda, sehingga persentase asuransi yang didapatnya juga berbeda,” katanya.

Ia menjelaskan, bagi korban yang cacat tetap sebagian atau cacat sebagian yang sifatnya permanen, paling rendah mendapatkan sebanyak 2,3 persen dari nilai manfaat korban kecelakaan. Jadi 2,3 persen dikali Rp 37 juta yaitu Rp 851 ribu. “Orang yang mendapatkan 2,3 persen dari nilai manfaat itu, kondisi cacatnya ada pada tiap satu ruas jari kelingking kiri,” katanya.

Korban yang mendapatkan klaim cacat permanen paling tinggi jika ia mencerita di bagian lengan kanan mulai dari bahu. Mereka mendapatkan asuransi 70 persen dari nilai manfaat korban kecelakaan. “Yaitu 70 persen kali Rp 37 juta sama dengan Rp 25, 9 juta rupiah,” katanya.

Nilai manfaat korban kecelakaan di tanah suci berbeda dengan nilai manfaat korban yang wafat karena sakit. “Bagi jemaah haji yang wafat di tanah suci karena sakit, hanya mendapatkan asuransi dengan nilai manfaat Rp 18,5 juta,” katanya. Para korban wafat yang diakibatkan sakit, dan bukan kecelakaan itu akan mendapatkan sebanyak 100 persen dari nilai manfaat Rp 18,5 juta. Para jemaah haji ini mendapatkan asuransi setelah menbayar premi sebanyak Rp 50 ribu saat hendak pergi haji.

Hingga Senin 14 September 2015 pukul 07.00 WIB, sudah ada 52 orang Indonesia yang menjadi korban jatuhnya alat berat crane dari Indonesia. 10 di antaranya meninggal dunia. 24 orang tersebar di lima rumah sakit di Mekah. “18 orang lainnya sudah tidak dirawat di rumah sakit, dan diperbolehkan kembali ke kloter masing-masing,” kata Affan.

MITRA TARIGAN

Berita terkait

Media AS Sebut Arab Saudi Tangkap Warganya yang Kritik Israel soal Gaza

4 jam lalu

Media AS Sebut Arab Saudi Tangkap Warganya yang Kritik Israel soal Gaza

Menurut media asal AS, Arab Saudi menangkap warganya karena mengkritik Israel di media sosial terkait perang di Gaza.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

1 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

1 hari lalu

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

Hari ini, 2 Mei 2011, Osama bin Laden ditembak mati oleh pasukan Amerika. Berikut fakta-fakta Osama bin Laden.

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

1 hari lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

1 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

2 hari lalu

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Kongres Amerika Serikat Berusaha Lindungi Benjamin Netanyahu dari Kemungkinan Penahanan oleh ICC

2 hari lalu

Top 3 Dunia: Kongres Amerika Serikat Berusaha Lindungi Benjamin Netanyahu dari Kemungkinan Penahanan oleh ICC

Top 3 Dunia, Kongres Amerika Serikat yang berupaya menghasilkan undang-undang agar bisa menghalangi ICC menerbitkan surat penahanan Netanyahu

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

3 hari lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya

Menlu AS Temui Pangeran MBS di Arab Saudi, Bahas Gencatan Senjata Gaza

3 hari lalu

Menlu AS Temui Pangeran MBS di Arab Saudi, Bahas Gencatan Senjata Gaza

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken terbang ke Riyadh untuk bertemu Pangeran MBS dari Arab Saudi guna membahas perang di Gaza.

Baca Selengkapnya