Polisi Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Abal-abal

Reporter

Senin, 14 September 2015 22:00 WIB

Bahan baku pembuatan kosmetik ilegal, yang berhasil disita oleh petugas BPOM. Diduga kosmetik ilegal ini mengandung zat kimia berbahaya. Makassar, 27 Juli 2015. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Bandung - Tim Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menggagalkan pendistribusian kosmetik ilegal di pool bus Pahala Kencana di Jalan Cikampek-Cikopo, Kabupaten Karawang, Kamis, 10 September 2015. Rencananya, ribuan botol kosmetik tersebut akan didistribusikan ke Bangkalan Madura, Jawa Timur.

"Kosmetik tersebut merupakan produk rumahan, yang di bawah standar mutu dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Sulistio Pudjo kepada wartawan, Senin, 14 September 2015.

Menurut Pudjo, kosmetik tersebut merupakan barang tiruan dari sebuah merk kosmetik pemutih wajah. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kosmetik itu dibuat di sebuah rumah di daerah Cilamaya, Kabupaten Karawang. Adapun bahan-bahan yang digunakan merupakan campuran bedak salicyl, tawas, KW, dan pewarna makanan. "Apakah ini membahayakan, nanti ahli yang mengatakan," ujar dia.

Ia melanjutkan, meskipun kadar bahaya dalam kosmetik tersebut belum diketahui, namun aksi pemalsuan kosmetik tersebut cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya, dalam proses produksi, para peracik bukan ahli dan bahan-bahan yang digunakan di bawah mutu standar. Selain itu, produk kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan. "Pasti memilki bahan bahaya, karena dibuat sendiri," kata dia.

Polisi sudah menangkap satu tersangka dalam kasus ini, yakin AS, 48 tahun. Kepada polisi, AS mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut selama 3 tahun. Adapun bahan-bahan pembuat kosmetik ia dapatkan dari Jakarta.

Kepada Polisi AS mengaku mendapatkan omset dari penjualan kosmetik tersebut sebesar Rp 61 juta perbulan. Dalam satu bulan ia busa memproduksi ribuan botol kosmetik.

Atas tindakannya, tersangka AS diancam pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan terkait memproduksi kesediaan farmasi yang tidak memilki izin edar. Ia diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

IQBAL T. LAZUARDI

Berita terkait

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

1 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

2 hari lalu

Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun

Baca Selengkapnya

Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

3 hari lalu

Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat. Berikut kisah jatuh bangunnya membangun usaha kecantikan Mustika Ratu, modal awal Rp 25 ribu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

11 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

16 hari lalu

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.

Baca Selengkapnya

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

21 hari lalu

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

47 hari lalu

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.

Baca Selengkapnya

Studi: Pengguna Instagram dan Snapchat Cenderung Ingin Operasi Kosmetik

47 hari lalu

Studi: Pengguna Instagram dan Snapchat Cenderung Ingin Operasi Kosmetik

Hasil studi menunjukkan adanya korelasi penggunaan Instagram dan Snapchat terhadap keinginan untuk operasi kosmetik.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

54 hari lalu

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

Macaca Fascicularis atau di Indonesia lebih dikenal monyet ekor panjang kerap bertindak agresif pada manusia, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

55 hari lalu

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

Monyet turun gunung, termasuk monyet ekor panjang ini disebut-sebut menjadi pertanda akan terjadi suatu peristiwa, apa itu?

Baca Selengkapnya