TEMPO.CO, Semarang - Pengurus Partai Keadilan Bangsa (PKB) Jawa Tengah berkilah, kasus korupsi yang melibatkan Ketua PKB Kota Semarang, Teguh Widodo, hanyalah imbas politik menjelang pemilihan wali kota Semarang. “Ini hanyalah dinamika politik,” kata Ketua DPW PKB Jawa Tengah M. Yusuf Chudlori di Semarang, Ahad 13 September 2015.
Teguh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Kota Semarang ketika partainya berkoalisi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusung pasangan calon wali kota Soemarmo-Zuber Safawi.
Soemarmo adalah bekas Walikota Semarang 2010-2012 yang pernah dipenjara gara-gara terlibat dalam kasus korupsi suap terhadap anggota DPRD untuk pengesahan APBD Kota Semarang 2012.
Yusuf menilai masyarakat sudah kritis untuk menilai proses hukum ini. Dia yakin upaya partainya mendukung pasangan Soemarmo-Zubair makin diganggu dan dijegal maka masyarakat akan makin semangat membantu pasangan calon wali kota Semarang itu. “PKB masih terus memantau proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Semarang,” katanya.
Teguh Widodo menolak diwawancarai Tempo. “Besok aja mas,’’ ujarnya Ahad 13 September 2015. Kejaksaan Negeri Semarang mengusut kasus penyimpangan dana hibah untuk KONI Kota Semarang dengan temuan dugaan merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar. Hibah APBD Kota Semarang untuk KONI Kota Semarang ini pada 2012 sebesar Rp7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp 12 miliar. Ada lima orang yang diusut. Salah satu tersangkanya adalah berinisial nama T dengan sprindik Nomor 07/O.3.10/Md.1/08/- 2015. Beberapa orang yang pernah terkait dengan kasus ini adalah Mochtar Hidayat, Sudibyo, dan Teguh Widodo.
T diusut dalam kaitannya rental mobil saat Pekan Olahraga Provinsi 2013 di Banyumas berlangsung. Dari informasi yang didapat Tempo, dalam kasus ini ditemukan kwitansi fiktif beberapa item pengeluaran yang bersumber dari dana hibah KONI. Tidak hanya untuk penginapan dan hotel tetapi juga item kegiatan sewa mobil (rental).
Seorang saksi dalam persidangan mengungkapkan sebenarnya rental empat kendaraan jenis Toyota Innova disewa hanya dengan biaya Rp 55,2 juta di Banyumas. Saat itu, seorang saksi menyatakan diminta kwitansi kosong oleh Mochtar Hidayat. Belakangan, kwitansi itu tertera menjadi sebesar Rp 187 juta. Teguh Widodo diduga ikut bertanggung jawab atas penggelembungan harga tersebut.