Polisi Pemerkosa dan Pembunuh Itu Akhirnya Menunggu Maut  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Minggu, 13 September 2015 14:30 WIB

Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com

TEMPO.CO, Sleman - Tiga terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan menanti ajal. Sebab, Mahkamah Agung memvonis ketiganya dengan pidana hukuman mati. Satu di antaranya mengajukan peninjauan kembali, sedangkan dua sisanya belum mengajukan upaya hukum lain.

Ketiga bandit itu saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta. "Salinan putusan sudah kami terima, tapi mereka mengajukan peninjauan kembali," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman Atika Santoso, Minggu, 13 September 2015.

Para terpidana mati itu terdiri atas polisi serta bapak dan anaknya. Mereka melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi sekolah menengah kejuruan pada April 2013. Oknum polisi yang sudah dipecat itu adalah Hardani, 55 tahun. Saat dipecat, dia berpangkat brigadir dan bertugas di Kepolisian Sektor Kalasan, Sleman.

Baca juga:
Sentuh Bokong Seksi Taylor Swift, Pria Ini Sengsara, Kini...
Tragedi Crane Jatuh: Wanita Ini Memang Ingin Meninggal di Mekah


Sedangkan dua terpidana mati lain yang seorang bapak dan anaknya adalah Khairil Anwar, 46 tahun, dan Yonas Refalusi Anwar, 21 tahun. Mereka bersama-sama memperkosa dan membunuh Ria Puspita Ristanti, yang ketika kejadian berumur 16 tahun, warga Dusun Medelan, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak.

Pemerkosaan dan pembunuhan terjadi di rumah kosong di Selomartani, Kalasan, Sleman. Ada juga tiga orang yang ikut memerkosa dan membunuh korban serta sudah divonis, tapi bukan hukuman mati.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Hardani, Khairil, dan Yonas divonis hukuman seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan pada 24 Oktober 2013. Namun mereka banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Di tingkat ini, mereka divonis sama atau pengadilan menguatkan vonis itu. Mereka masih melakukan upaya kasasi. Alih-alih dapat keringanan, Mahkamah Agung justru memperberat vonis menjadi hukuman mati.

Putusan kasasi untuk Yonas ditetapkan pada 13 Mei 2014 dengan nomor 522K/Pid.Sus/2014. Vonis mati bagi bapaknya, Khairil Anwar, dituangkan dalam putusan nomor 454K/Pid.Sus/2014 tertanggal 29 April 2014. Sedangkan vonis kasasi Hardani diputuskan pada 21 April 2014 dengan nomor 400K/Pid/2014.

Putusan kasasi itu dijatuhkan dengan pertimbangan mereka bertiga secara berencana menghilangkan nyawa korban setelah memperkosanya secara bergiliran. Perbuatan sadis itu justru direncanakan seorang polisi bersama dua orang itu. Sedangkan yang lain hanya turut serta.

Pembunuhan ini tergolong sadis. Setelah korban dicekoki dengan minuman keras, enam orang menggauli korban secara bergiliran. Setelah mereka puas melampiaskan syahwatnya, korban dipukul dengan balok, bahkan leher korban digorok dengan pisau dapur. Setelah itu, jasad korban dibuang di pinggir sawah yang sepi.

Bahkan, sehari setelah peristiwa yang menegakkan bulu kuduk itu, jasad korban dibakar atas petunjuk Hardani untuk menghilangkan jejak. "Hardani mengajukan peninjauan kembali, masih diproses di Mahkamah Agung. Dua lain belum mengajukan permohonan," ucapnya.

Pihaknya, ujar Atika, tinggal menunggu perintah dari Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi. Adapun upaya peninjauan kembali tidak menghalangi eksekusi. "Tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," tuturnya.

Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nikolaus Kondomo mengatakan, meski upaya hukum tersebut tidak menghalangi proses eksekusi, pihaknya masih menunggu petunjuk dari atasannya. Pihaknya juga menghormati upaya hukum dari tervonis yang mengajukan peninjauan kembali itu.

MUH SYAIFULLAH

Baca juga:
MU 3-1 Liverpool: Kenapa Kekalahan Ini Selalu Menyakitkan bagi Liverpool?
Ruhut Bicara Soal Kedekatan Rizal Ramli dengan Artis Cantik





Advertising
Advertising



Berita terkait

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

7 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

12 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

13 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya