Mahfud Md.: Kewenangan yang Diberikan kepada DPR Terlalu Luas

Reporter

Minggu, 13 September 2015 11:39 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Padang - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md, menilai kewenangan yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat terlalu luas. Di antaranya, menyeleksi dan memilih pimpinan lembaga negara.

“Ikut menentukan pimpinan lembaga negara, padahal kolutif," kata Mahfud setelah menjadi pembicara dalam “Konferensi Nasional Hukum Tata Negara” yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas di Padang, Sabtu, 12 September 2015.

Menurut Mahfud, kewenangan yang terlampau luas membuat DPR keluar dari pakem konstitusi. Tugas pokok dan fungsi DPR terbatas melakukan pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

Mahfud mengatakan terlalu besarnya kewenangan DPR tak terlepas dari kekeliruan saat melakukan reformasi. Saat itu tujuannya menggeser pendulum politik dari presiden ke DPR agar mampu mengimbangi dominasi pemerintah. Namun ada yang dilupakan.

Mahfud menjelaskan peran yang terlalu besar yang diberikan kepada DPR akan berbahaya. Apalagi jika tidak ada yang mampu mengawalnya. Yang muncul bukan lagi sistem pemerintahan yang demokratis, melainkan oligarki.

"Saat reformasi digulirkan, termasuk dalam bidang konstitusi, ada yang dilupakan dan kurang disadari, yakni potensi pelanggaran yang tidak saja eksekutif, melainkan juga oleh legislatif dan yudikatif," ujar Mahfud.

Peran DPR yang terlampau besar, termasuk pengangkatan pimpinan lembaga negara, mengisyaratkan politik hukum yang kurang mendukung pencapaian tujuan negara. Fungsi hukum untuk mengawal upaya pencapaian tujuan negara terhambat banyaknya intervensi politik.

"Ini mengganggu munculnya pemerintahan yang bersih, berwibawa, akuntabel, dan efektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya," ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan, dalam politik hukum, ada tiga cara menata kembali lembaga negara. Pertama, reamendemen Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui reamendemen UUD 1945, tugas pokok dan fungsi DPR dikembalikan menjadi hanya melakukan pengawasan, legislasi, dan penganggaran. “DPR tak usah ikut campur masalah teknis pemerintahan," tutur Mahfud.

Namun, diakui Mahfud, tidak mudah melakukan reamendemen UUD 1954. Selain membutuhkan waktu cukup lama, partai politik juga tidak berminat melakukannya karena sudah diuntungkan isi UUD 1945 yang ada saat ini.

Itu sebabnya Mahfud menyarankan cara kedua, yakni mengubah berbagai ketentuan perundang-undangan yang memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada DPR. “Itu tidak rumit karena bisa diselesaikan dalam waktu setahun,” katanya.

Bila kedua cara itu tidak bisa dilakukan, cara ketiga adalah judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.

Semua cara itu, kata Mahfud, bertujuan mengembalikan kewenangan presiden menyeleksi dan memilih pemimpin lembaga negara. Presiden hanya memberitahukannya kepada DPR sebagai konfirmasi. Dengan begitu, tidak akan muncul pemimpin lembaga negara yang secara obyektif sulit dipertanggungjawabkan.

ANDRI EL FARUQI


Baca juga:
MU 3-1 Liverpool: Kenapa Kekalahan Ini Selalu Menyakitkan bagi Liverpool?

Ruhut Bicara Soal Kedekatan Rizal Ramli dengan Artis Cantik





Advertising
Advertising





Berita terkait

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

13 jam lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

13 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

22 jam lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya