TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh akhirnya membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar kepada negara. Menurut Yessy Esmeralda, penuntut umum kasus korupsi dana pembelian helikopter yang menjadi Puteh terpidana, pembayaran dilakukan melalui Bank Mega Cabang Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (1/12) oleh istrinya, Marlinda Purnomo. "Dana tunai yang kami terima dari istri Puteh itu akan kami serahkan kepada bendahara Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Yessy.Mahkamah Agung pada 13 September lalu memvonis Puteh 10 tahun penjara. Majelis juga mengharuskan Puteh membayar uang pengganti senilai Rp 6,5 miliar atas kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 PLC Rostov buatan Rusia bagi pemerintah Provinsi Aceh. Pada 23 November lalu, Marlinda Purnomo mengajukan kredit ke Bank Mega dengan agunan sebidang tanah di kawasan Cipete dan tanah serta bangunan di Ciganjur, Jakarta Selatan. Bank menyetujui kredit itu. Kredit itu cair, Kamis ini, dan langsung digunakan untuk membayar.Mohammad Assegaf, pengacara Puteh, mempertanyakan status helikopter. Menurut dia, kliennya sudah dihukum dan membayar uang pengganti dengan dana pribadi. "Logikanya sama saja dia yang membeli helikopter itu," ujarnya. SUKMA LOPPIES