Terdakwa Kasus Saksi Palsu Heran Jaksa Ikutkan Nama Bambang  

Reporter

Selasa, 8 September 2015 20:51 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bambang Widjojanto, berjalan saat memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal, di Markas Besar Polri, Jakarta, 23 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, Zulfahmi Arsyad, mengaku heran saat jaksa ikutkan nama Bambang Widjojanto dalam surat dakwaan dan tuntutan.

Dia menilai surat dakwaan maupun tuntutan jaksa janggal karena minim bukti. "Kami tidak bersalah. Tapi seolah dipaksakan," kata Zulfahmi ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2015.

Indikasi pemaksaan kasus itu, menurut dia, saat Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali mengusut kasus yang juga menjerat Bambang tersebut pada awal 2015. Padahal, pada 2010 kepolisian sudah menghentikan penyidikannya karena tidak cukup alat bukti.

Zulfahmi pun berpesan kepada BW yang juga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu agar terus menghadapi proses hukum. "Pak Bambang tidak bersalah, maju terus saja," ujarnya.

Zulfahmi merupakan kerabat calon Bupati Kotawaringin Barat saat itu, Ujang Iskandar. Zulfahmi dituduh mengumpulkan saksi-saksi Ujang saat sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi lima tahun lalu.

Dalam surat tuntutan jaksa, Zulfahmi juga disebut menyiapkan duit Rp 150 juta atas permintaan Bambang. Saat itu Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, yang berperkara di Mahkamah Konstitusi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menghukum Zulfahmi dengan pidana penjara 7 bulan. Ketua majelis hakim, Sinung Hermawan, menyatakan Zulfahmi terbukti mengumpulkan saksi dan ada yang memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.

Sinung menilai Zulfahmi terbukti melanggar dakwaan kedua jaksa, yani Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Namun, dari tiga majelis hakim itu, satu di antaranya berbeda pendapat. Hakim anggota kedua, Anas Mustakim, meyakini Zulfahmi tidak terbukti menyuruh memalsukan atau merekayasa keterangan saksi. Sebab, jaksa tidak menyertakan surat perintah hakim yang memeriksa sengketa pilkada bahwa ada keterangan yang dipalsukan. "Karena itu terdakwa harus dibebaskan," ucap Anas.

Meski demikian, Zulfahmi tak mengajukan banding. Dia menerima saja vonis tersebut lantaran sudah cukup lelah. "Saya sudah ditahan enam bulan, tinggal sebulan lagi. Saya capek sekali," tuturnya.

Setelah wawancara dengan para wartawan setelah menjalani sidang putusan, Zulfahmi langsung mengisap rokoknya dalam-dalam sembari kembali duduk di sel pengadilan.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

12 hari lalu

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

12 hari lalu

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

12 hari lalu

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

12 hari lalu

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

16 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

28 hari lalu

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.

Baca Selengkapnya

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

29 hari lalu

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

29 hari lalu

Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

Sidang sengketa pilpres di MK diwarnai aksi walkout dari BW saat Eddy Hiariej menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

30 hari lalu

Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

Yusril Ihza Mahendra merespons Bambang Widjojanto alias BW yang mempertanyakan status ahli paslon 02 Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya