Pasal Korupsi di RUU KUHP Kembali Dipersoalkan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Senin, 7 September 2015 17:47 WIB

Sejumlah aktivis pemberantasan Korupsi melakukan aksi dukungan kepada KPK, di Jakarta (4/4). Aksi tersebut mendesak Pemerintah untuk menarik pembahasan RUU KUHP dan KUHAP dari DPR dan menghentikan atau melawan setiap upaya pelemahan pemberantasan Korupsi, dalam hal ini terhadap KPK melalui RUU KUHP dan KUHAP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum dari Partai Hanura, Dossy Iskandar, mempermasalahkan adanya pasal tentang korupsi di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menurut Dossy, keberadaan pasal korupsi itu justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Alasannya, tindak pidana korupsi seharusnya tetap dalam kategori kejahatan luar biasa yang harus ditindak dengan cara khusus.

"Perlu penajaman teknis penindakan karena itu kejahatan istimewa. Kalau tidak, implikasinya akan mengganggu hukum acara," kata Dossy, saat rapat kerja dengan Komisi Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2015.

Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang diatur pada Pasal 687 hingga 706 dan Pasal 767 RUU KUHP. Pasal tersebut mereduksi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi tindak pidana biasa atau ordinary crimes. Padahal kata dia, tak semua tindak pidana bisa dimasukkan dalam aturan umum. Beberapa kejahatan luar biasa yang dimaksud seperti terorisme, korupsi, dan narkoba.

"Sehingga perlu dialog dan pendalaman untuk mengatur asas dan penindakan. Kalau perlu test case," kata Dossy. "Kalau hukum acara spesial tapi penindakan umum, bisa kacau."

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, RUU KUHP melemahkan KPK dan kejaksaan. Padahal, menurut dia, seharusnya rumusan materiil tindak pidana korupsi dan TPPU di dalam RUU KUHP tidak boleh mereduksi kasus korupsi dan pidana pencucian uang sebagai kejahatan biasa.

RUU KUHP juga mengatur kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba, pemberontakan atau makar, dan pembunuhan kepala negara. Tak hanya itu, pasal peralihan 781 RUU KUHP menyatakan hukum acara pidana tetap berlaku sepanjang belum diubah berdasarkan undang-undang hukum acara pidana yang mengatur masing-masing.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

11 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya