Soekarwo Wajibkan Tenaga Kerja Asing Bisa Berbahasa Jawa

Reporter

Sabtu, 5 September 2015 03:59 WIB

Gubernur Jawa Timur Soekarwo. TEMPO/Hendriyanto

TEMPO.CO , Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan DPRD Jawa Timur akan membuat sebuah Peraturan Daerah tentang pekerja asing. Peraturan daerah tersebut dibuat untuk membatasi pekerja asing yang akan bekerja di Jawa Timur.

"Masih digodok oleh komisi A DPRD Jatim," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo di kantornya, Jumat, 4 September 2015.

Soekarwo menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut akan berisi syarat-syarat yang harus dimiliki oleh pekerja asing yang akan bekerja di Jawa Timur. Soekarwo menyebutkan salah satu syaratnya adalah pekerja asing harus bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa lokal tempatnya bekerja.

"Perusahaan asing juga harus memberikan kemampuan kepada warga sekitarnya agar dapat bekerja di perusahaan itu. Itu juga termasuk poin yang kami masukan dalam Perda," kata dia.

Perda tersebut diperuntukan bagi pekerja asing yang akan bekerja di semua jenis pekerjaan. Akan tetapi, dia masih memberikan pengecualian pada pekerja asing yang akan menempati posisi manager maupun direktur utama.

"Kalau sudah manager ke bawah harus ada orang kita orang lokal yang sudah diberikan kemampuan untuk bekerja di perusahaan itu, jangan sampai dibebaskan orang asing semua sampai ke kuli-kulinya juga orang asing, bisa repot," kata Pakde Karwo sapaan Soekarwo.

Perda tersebut nantinya dimasukan sebagai Perda inisiatif dewan. Dia yakin dengan dibentuknya Perda tersebut maka Pemprov Jatim akan bertabrakan dengan pemerintah pusat yang mengizinkan pekerja asing secara leluasa masuk Indonesia. Tapi hal tersebut perlu dilakukan untuk melindungi pekerja Jawa Timur.

EDWIN FAJERIAL



Soekarwo Wajibkan Tenaga Kerja Asing Bisa Berbahasa Jawa

Surabaya- Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan DPRD Jawa Timur akan membuat sebuah Peraturan Daerah tentang pekerja asing. Peraturan daerah tersebut dibuat untuk membatasi pekerja asing yang akan bekerja di Jawa Timur.

"Masih digodok oleh komisi A DPRD Jatim," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo di kantornya, Jumat, 4 September 2015.

Soekarwo menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut akan berisi syarat-syarat yang harus dimiliki oleh pekerja asing yang akan bekerja di Jawa Timur. Soekarwo menyebutkan salah satu syaratnya adalah pekerja asing harus bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa lokal tempatnya bekerja.

"Perusahaan asing juga harus memberikan kemampuan kepada warga sekitarnya agar dapat bekerja di perusahaan itu. Itu juga termasuk poin yang kami masukan dalam Perda," kata dia.

Perda tersebut diperuntukan bagi pekerja asing yang akan bekerja di semua jenis pekerjaan. Akan tetapi, dia masih memberikan pengecualian pada pekerja asing yang akan menempati posisi manager maupun direktur utama.

"Kalau sudah manager ke bawah harus ada orang kita orang lokal yang sudah diberikan kemampuan untuk bekerja di perusahaan itu, jangan sampai dibebaskan orang asing semua sampai ke kuli-kulinya juga orang asing, bisa repot," kata Pakde Karwo sapaan Soekarwo.

Perda tersebut nantinya dimasukan sebagai Perda inisiatif dewan. Hal ini karena dewanlah yang menjadi penyambung masyarakat bawah sehingga Perda itu harus dimulai dari dewan dulu.

Dia yakin dengan dibentuknya Perda tersebut maka Pemprov Jatim akan bertabrakan dengan pemerintah pusat yang mengizinkan pekerja asing secara leluasa masuk Indonesia. Tapi hal tersebut perlu dilakukan untuk melindungi pekerja Jawa Timur.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

2 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

4 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

4 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

18 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

38 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

3 Februari 2024

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

25 Januari 2024

Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Cawapres nomoro urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dominasi tenaga kerja asing (TKA) di industri hilirisasi

Baca Selengkapnya