Jatim Targetkan Rp 509 Miliar dari Tunggakan Pajak

Reporter

Kamis, 3 September 2015 22:01 WIB

Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Surabaya - Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I menargetkan penerimaan optimal dari penagihan aktif utang pajak. Dari total piutang pajak sebesar Rp 1,04 triliun tahun ini, DJP Jatim I mengincar perolehan Rp 509 miliar. “Sampai hari ini pencairan yang sudah didapatkan dari penagihan aktif sekitar 40 persen, yakni Rp 205 miliar,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Jatim I Muhsinin kepada wartawan di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Kamis, 3 September 2015.

Muhsinin mengungkapkan, DJP Jatim I berupaya untuk mencapai target itu dalam 4 bulan terakhir. Caranya ialah dengan melakukan penagihan aktif atas tunggakan pajak, seperti yang dilakukan hari ini terhadap PT Cahaya Patria yang menunggak total Rp 22,9 miliar.

Hingga hari ini, sebanyak 2 aset penunggak pajak yang disita di lingkungan Kanwil DJP Jatim I. Antara lain sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jalan Raya Manukan Tama, Surabaya senilai Rp 8 miliar dan satu unit apartemen dengan dua kamar senilai Rp 2 miliar. “Untuk yang apartemen itu kami sita sebelum Lebaran, persisnya 15 Juli 2015 yang lalu,” kata juru sita KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan Tri Hardoto.

Selain menyita aset penunggak pajak, dalam setahun DJP Jatim I melakukan upaya paksa badan atau gijzeling terhadap empat wajib pajak berbadan hukum. “Dari empat wajib pajak berbadan hukum dengan enam penanggung pajak itu, kami memperoleh Rp 15 miliar. Ada efek jeranya bagi penunggak pajak lain, sehingga bersedia membayar tunggakannya sebesar Rp 25 miliar sebelum sempat di-gijzeling,” Muhsinin mengimbuhkan.

Juru Sita KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Tri Hardoto mengungkapkan, tidak semua penagihan penunggakan pajak berujung pada upaya paksa badan atau gijzeling. Penyitaan, kata dia, ialah salah satu opsi agar wajib pajak memiliki kesempatan guna melunasi utangnya. “Kami tidak langsung melakukan gijzeling supaya wajib pajak berusaha melunasi. Ini merupakan bentuk pembinaan.”

Usai dikirim Surat Paksa, wajib pajak diberikan waktu 2 x 24 jam untuk membayar. “Tapi jika ditagih belum membayar, maka akan dilakukan lelang atau eksekusi setelah 14 hari kemudian,” ujarnya.

ARTIKA RACHMI FARMITA

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

21 jam lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

5 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

6 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

6 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

19 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

20 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

27 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

28 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

29 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

30 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya