Jatim Targetkan Rp 509 Miliar dari Tunggakan Pajak
Editor
Efri NP Ritonga
Kamis, 3 September 2015 22:01 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I menargetkan penerimaan optimal dari penagihan aktif utang pajak. Dari total piutang pajak sebesar Rp 1,04 triliun tahun ini, DJP Jatim I mengincar perolehan Rp 509 miliar. “Sampai hari ini pencairan yang sudah didapatkan dari penagihan aktif sekitar 40 persen, yakni Rp 205 miliar,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Jatim I Muhsinin kepada wartawan di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Kamis, 3 September 2015.
Muhsinin mengungkapkan, DJP Jatim I berupaya untuk mencapai target itu dalam 4 bulan terakhir. Caranya ialah dengan melakukan penagihan aktif atas tunggakan pajak, seperti yang dilakukan hari ini terhadap PT Cahaya Patria yang menunggak total Rp 22,9 miliar.
Hingga hari ini, sebanyak 2 aset penunggak pajak yang disita di lingkungan Kanwil DJP Jatim I. Antara lain sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jalan Raya Manukan Tama, Surabaya senilai Rp 8 miliar dan satu unit apartemen dengan dua kamar senilai Rp 2 miliar. “Untuk yang apartemen itu kami sita sebelum Lebaran, persisnya 15 Juli 2015 yang lalu,” kata juru sita KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan Tri Hardoto.
Selain menyita aset penunggak pajak, dalam setahun DJP Jatim I melakukan upaya paksa badan atau gijzeling terhadap empat wajib pajak berbadan hukum. “Dari empat wajib pajak berbadan hukum dengan enam penanggung pajak itu, kami memperoleh Rp 15 miliar. Ada efek jeranya bagi penunggak pajak lain, sehingga bersedia membayar tunggakannya sebesar Rp 25 miliar sebelum sempat di-gijzeling,” Muhsinin mengimbuhkan.
Juru Sita KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Tri Hardoto mengungkapkan, tidak semua penagihan penunggakan pajak berujung pada upaya paksa badan atau gijzeling. Penyitaan, kata dia, ialah salah satu opsi agar wajib pajak memiliki kesempatan guna melunasi utangnya. “Kami tidak langsung melakukan gijzeling supaya wajib pajak berusaha melunasi. Ini merupakan bentuk pembinaan.”
Usai dikirim Surat Paksa, wajib pajak diberikan waktu 2 x 24 jam untuk membayar. “Tapi jika ditagih belum membayar, maka akan dilakukan lelang atau eksekusi setelah 14 hari kemudian,” ujarnya.
ARTIKA RACHMI FARMITA