Pagi Ini, Pansel Serahkan 8 Nama Capim KPK ke Jokowi  

Reporter

Selasa, 1 September 2015 09:27 WIB

Pansel Pimpinan KPK (kiri-kanan), Pansel Natalia Subagyo, Yenti Garnasih, Destry Damayanti, dan Supra Wimbarti memberikan keterangan pers di sela seleksi tahap ketiga calon Pimpinan KPK di Jakarta, 27 Juli 2015. Seleksi tahap III ini terdiri dari ujian psikotes, simulasi, diskusi kelompok, wawancara dan presentasi. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah selesai memilah delapan nama terbaik calon pemimpin KPK. Pagi ini, sembilan anggota Pansel KPK akan menemui Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan nama-nama tersebut.

"Pukul 10 pagi, kami hadir untuk serahkan nama ke Presiden," kata anggota Pansel, Yenti Garnasih, saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 September 2015. Yenti tengah dalam perjalanan menuju Istana Negara.

Yenti berujar, delapan nama tersebut merupakan calon pilihan yang telah diseleksi berdasarkan tes wawancara, kesehatan, dan uji latar belakang. Calon-calon tersebut berhasil menyingkirkan sebelas nama lain pada tes akhir wawancara terbuka yang digelar pekan lalu.

"Undang-undang menyatakan delapan nama tersebut harus mewakili unsur pemerintah dan masyarakat. Tak boleh salah satu saja," ucap ahli hukum pidana itu.

Namun Yenti enggan menyebut nama terpilih yang mewakili lembaga pemerintah. "Nanti saja, ya," tuturnya. (Lihat video Delapan Capim KPK Ini Layak Dipertimbangkan, Kabareskrim: Saya Tidak Meneror Hanya Mengingatkan, YLBHI: Kabareskrim Intervensi Proses Seleksi Capim KPK)

Setelah diserahkan ke Presiden, Jokowi memiliki waktu dua pekan untuk mempertimbangkan nama-nama tersebut. Jika tak sesuai, Presiden bisa memilih dari sebelas nama cadangan.

Selanjutnya Jokowi memberikan mandat kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan nama tersebut. Hasil uji akan digabung dengan hasil tes dua calon lain yang diseleksi DPR tahun lalu, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.

DPR wajib menetapkan lima pemimpin yang dibutuhkan KPK maksimal tiga bulan setelah menerima mandat Presiden kemudian menyerahkan nama tersebut maksimal tujuh hari terhitung sejak hari terakhir uji kelayakan. Terakhir, Presiden harus menetapkan pimpinan KPK paling lambat sebulan setelah menerima pertimbangan DPR.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya