Pansel Pimpinan KPK (kiri-kanan), Pansel Natalia Subagyo, Yenti Garnasih, Destry Damayanti, dan Supra Wimbarti memberikan keterangan pers di sela seleksi tahap ketiga calon Pimpinan KPK di Jakarta, 27 Juli 2015. Seleksi tahap III ini terdiri dari ujian psikotes, simulasi, diskusi kelompok, wawancara dan presentasi. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah selesai memilah delapan nama terbaik calon pemimpin KPK. Pagi ini, sembilan anggota Pansel KPK akan menemui Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan nama-nama tersebut.
"Pukul 10 pagi, kami hadir untuk serahkan nama ke Presiden," kata anggota Pansel, Yenti Garnasih, saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 September 2015. Yenti tengah dalam perjalanan menuju Istana Negara.
Yenti berujar, delapan nama tersebut merupakan calon pilihan yang telah diseleksi berdasarkan tes wawancara, kesehatan, dan uji latar belakang. Calon-calon tersebut berhasil menyingkirkan sebelas nama lain pada tes akhir wawancara terbuka yang digelar pekan lalu.
"Undang-undang menyatakan delapan nama tersebut harus mewakili unsur pemerintah dan masyarakat. Tak boleh salah satu saja," ucap ahli hukum pidana itu.
Setelah diserahkan ke Presiden, Jokowi memiliki waktu dua pekan untuk mempertimbangkan nama-nama tersebut. Jika tak sesuai, Presiden bisa memilih dari sebelas nama cadangan.
Selanjutnya Jokowi memberikan mandat kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan nama tersebut. Hasil uji akan digabung dengan hasil tes dua calon lain yang diseleksi DPR tahun lalu, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.
DPR wajib menetapkan lima pemimpin yang dibutuhkan KPK maksimal tiga bulan setelah menerima mandat Presiden kemudian menyerahkan nama tersebut maksimal tujuh hari terhitung sejak hari terakhir uji kelayakan. Terakhir, Presiden harus menetapkan pimpinan KPK paling lambat sebulan setelah menerima pertimbangan DPR.