Sidang Korupsi Haji, Suryadharma Ali Dijerat Pasal Berlapis

Reporter

Editor

Febriyan

Senin, 31 Agustus 2015 05:29 WIB

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali memberi keterangan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 10 April 2015. Setelah diperiksa selama 9 jam, Suryadharma Ali resmi ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Tempo/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO , Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana bekas Menteri Agama Suryadharma Ali hari ini, Senin, 31 Agustus 2015. Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan tim penuntut umum lembaganya siap memperlihatkan dua alat bukti yang telah didapat untuk menghukum politikus Partai Persatuan Pembangunan itu. "Tim memiliki keyakinan atas persiapan pembuktian ini semua. Kami selalu siap menghadapi persidangan pokok korupsi," katanya kepada Tempo kemarin.

Berdasarkan salinan dokumen yang didapat Tempo, penuntut umum mempersiapkan dakwaan berlapis untuk Surya dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dari aturan ini, Surya bisa dikenai ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selama menjadi Menteri Agama pada 2010-2014, Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang dalam hal penunjukan petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Hajj. Selain itu, Suryadharma dituding menyalahgunakan Dana Operasional Menteri dan mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah haji Indonesia untuk menyewa penginapan yang tak sesuai dengan ketentuan. Politikus PPP itu juga dituding memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan.

Jaksa menuliskan, dalam kasus ini negara merugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal. "Akibat perbuatan Surya, diduga keuangan negara rugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal," demikian tercantum dalam salinan dokumen. Angka itu didapat dari dua laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 5 Agustus 2015.

M RIZKI

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

13 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

14 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya