Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menunjukkan jeruk baby hasil pertanian desa wisata petik jeruk di Desa Selorejo, Kec. Dau, Malang, 27 Maret 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Palembang - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Ja’far segera menerbitkan surat edaran untuk mempermudah pencairan dana desa dari kabupaten ke desa.
Hal itu dilakukan karena Menteri Marwan melihat lambatnya proses pencairan dana desa dari kabupaten ke desa. "Minggu ini, kita akan buat surat edaran agar tidak perlu yang ribet-ribet untuk penggunaan dana desa," ujarnya saat menghadiri acara dialog dengan para kepala daerah di Griya Gubernur, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 29 Agustus 2015.
Di hadapan 13 pemerintah kabupaten dan satu pemerintah kota, Marwan meminta kepada sekretaris daerah provinsi mengeluarkan instruksi agar penyaluran dana desa segera tersalurkan.
"Bapak-bapak kepala desa secepat mungkin menggunakan dana desa itu. Kalau toh masih belum tersalurkan, saya minta kepada sekda untuk memberikan instruksi agar segera disalurkan ke masing-masing desa," ujar Marwan.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama membantu percepatan penyaluran dana desa. "Semua pihak harus menjadi satu, mulai bupati hingga gubernur, untuk mempercepat penyaluran dana desa."
Menteri Marwan mengingatkan agar para bupati tidak mempersulit aturan pencairan dana desa. Jika dalam proses pencairannya masih dipersulit dengan rezim peraturan, penggunaan dana desa tidak akan terserap dengan baik.
"Kalau dana desa sudah bisa digunakan, lalu lintas barang dan jasa bisa kita mulai, aktivitas ekonomi bisa kita mulai dari desa-desa. Dan sekali lagi, saya meminta komitmen para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran dana desa. Kalau bupati tidak menyalurkan dana itu, dia juga melanggar undang-undang. Karena itu, harus segera disalurkan," tuturnya.
Menurut Marwan, hingga kini baru 20 persen dana desa yang tersalurkan ke desa-desa. Karena itu, dia meminta semua syarat administratif dipersingkat. "Agar syarat-syaratnya tidak berbelit lagi dan bisa segera digunakan," katanya.