Bank Mega Utangi Puteh Dana Pengganti Korupsi

Reporter

Editor

Rabu, 23 November 2005 16:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengacara Abdullah Puteh, M. Assegaf, menyatakan bahwa gubernur Aceh (nonaktif) itu telah menyelesaikan pembayaran biaya pengganti sebesar Rp 6,5 miliar sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung."Ibu Linda, istri Puteh, mendapatkan kredit Rp 6,5 miliar dari Bank Mega dengan agunan berupa tanah dan bangunan," ujar Assegaf kepada pers di Gedung Bank Mega, Rabu (23/11) siang. Menurut Assegaf, biaya pengganti tersebut akan ditransfer ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin atau Selasa pekan depan. Assegaf menambahkan, Bank Mega memberikan kredit karena menilai tanah dan bangunan yang diagunkan telah memenuhi persyaratan kredit. Akad kredit, kata Assegaf, akan ditandatangani dalam satu atau dua hari. Namun, ia tidak menjelaskan jangka pelunasan pinjaman itu."Bank Mega sudah melakukan penilaian atas tanah dan bangunan yang diagunkan. Nilainya dianggap cukup, sehingga Bank Mega secara prinsip setuju memberikan kredit," ujar Assegaf.Sedianya, kata Assegaf, Marlinda Purnomo, istri Puteh, berniat menjual tanah di Cipete seluas 1961 meter persegi untuk membayar biaya pengganti. "Tapi jual tanah tidak bisa cepat," tuturnya.Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum Puteh Yessy Esmiralda membenarkan pernyataan Assegaf. Saat ini, menurut Yessy, proses perjanjian kredit sedang diselesaikan.Adapun mengenai denda Rp 500 juta yang juga harus dibayar oleh Puteh, Yessy menyatakan, hal itu tergantung pada Puteh dan Linda Purnomo. "Kalau tidak bayar, tambah tahanannya enam bulan. Denda ini tidak ada batas waktu pembayarannya," kata Yessy. Thoso Priharnowo

Berita terkait

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 September 2019

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Ikut Pilkada Aceh, Abdullah Puteh Mengaku Didukung Rakyat  

26 Oktober 2016

Ikut Pilkada Aceh, Abdullah Puteh Mengaku Didukung Rakyat  

Abdullah Puteh adalah mantan gubernur Aceh yang juga bekas narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Pernah Dipenjara, Abdulah Puteh Maju Jadi Calon Gubernur

23 September 2016

Pernah Dipenjara, Abdulah Puteh Maju Jadi Calon Gubernur

Abdullah Puteh - Sayed Mustafa maju lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya