Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyerahkan laporan komisi II mengenai Perppu Pilkada kepada Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto selaku Ketua Rapat (tengah) disaksikan Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamarulzaman menolak bila pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pilkada. Musababnya, hanya sedikit daerah yang bercalon tunggal.
"Tidak harus dipaksakan ada perpu. Hanya tiga daerah yang pendaftarannya dibuka kembali," ujar Rambe di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 25 Agustus 2015. Ia justru khawatir, bila perpu diterbitkan dan berisi pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon, tahapan pilkada akan terganggu.
Ada tiga daerah yang akan membuka kembali pendaftaran pasangan calon, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Denpasar, dan Kabupaten Minahasa Selatan. KPU menetapkan masa pendaftaran tambahan pada 28-30 Agustus mendatang. "Bila nanti ada masalah lagi di tiga daerah itu, KPU harus bersama-sama mencari solusi dengan pemerintah dan DPR," kata politikus Partai Golkar itu.
KPU telah menetapkan pasangan calon yang lolos verifikasi di 267 daerah peserta pilkada serentak 2015. Penundaan pilkada hingga 2017 lebih dulu diumumkan di tiga daerah akibat calon tunggal. Yaitu di Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.
Adapun tiga daerah lainnya, yakni Surabaya, Pacitan, dan Samarinda, akan menetapkan pasangan calon yang lolos verifikasi pada akhir Agustus mendatang. Musababnya, tiga daerah itu telah mengalami dua kali masa perpanjangan pendaftaran.