Advokat Siap Dampingi Jurnalis Terkena Kasus Ketenagakerjaan

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 24 Agustus 2015 13:38 WIB

Mantan jurnalis televisi swasta, Luviana melakukan aksi seorang diri di Bundaran HI, Jakarta, (23/11). Dengan membawa spanduk Lutviana untuk mengajak masyarakat agar tidak menonton salah satu televisi swasta pada tanggal 25-11, 2012. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Semarang - Advokat di Jawa Tengah membentuk jaringan untuk menangani kasus ketenagakerjaan yang dialami jurnalis. “Kami siap membantu mendampingi jika ada jurnalis yang terkena kasus ketenagakerjaan,” kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah Kahar Muamalsyah dalam acara Pelatihan Advokasi Kasus Ketenagakerjaan Pekerja Media di Semarang, Ahad malam, 23 Agustus 2015.

Sekitar 20 orang yang terdiri dari jurnalis dan advokat bertemu membahas kasus-kasus ketenagakerjaan pekerja media pada pelatihan itu selama dua hari yang berakhir pada Ahad malam, 23 Agustus 2015. Mereka berasal dari beberapa daerah, seperti Semarang, Solo, Purwokerto, dan Yogyakarta.

Kahar menyatakan persoalan ketenagakerjaan pekerja media sangat banyak. Seperti kasus pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang dan tak sesuai prosedur. Pekerja media di-PHK begitu saja tanpa diberi hak pesangon. Kasus lain, kata Kahar, tak jelasnya status ikatan kerja jurnalis, seperti kontributor, koresponden, hingga tenaga kerja kontrak pekerja media yang berlangsung lebih dari dua tahun. Ada juga pekerja media yang masih menerima gaji di bawah standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) hingga tak mendapatkan jaminan kesehatan.

Kahar menyatakan sudah beberapa kali mendampingi kasus ketenagakerjaan pekerja media. Misalnya, kasus PHK pekerja media Harian Semarang. Hingga sampai di kasasi Mahkamah Agung, putusan pengadilan memerintahkan agar perusahaan Harian Semarang membayar pesangon ke 12 jurnalis. Namun hingga kini sengketa belum selesai karena pengusaha tidak menaati putusan pengadilan.

Advokat dari Lembaga Pengabdian Hukum (LPH) YAPHI Surakarta Yusuf Suramto menyatakan banyak celah yang bisa digunakan untuk menggugat jika ada kasus ketenagakerjaan jurnalis. Ia mencotohkan jika masih ada jurnalis yang mendapatkan upah di bawah standar UMK, maka itu jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sukarman dari Fakultas Hukum Universitas Stikubank menyatakan agar posisi jurnalis bisa lebih kuat di hadapan pengusaha, maka para jurnalis bisa berfungsi sebagai paralegal. “Mereka bisa mengorganisir dan berserikat untuk merapatkan barisan menuntut hak-haknya,” kata Sukarman.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) Abdul Manan menyatakan kesadaran pekerja media di Indonesia untuk mendirikan serikat pekerja masih sangat rendah. “Dari 2.338 perusahaan media di Indonesia, hanya ada 40 perusahaan media yang pekerjanya sudah memiliki serikat pekerja,” kata Abdul Manan saat menjadi pembicara pada acara yang sama.

Manan menambahkan, dari jumlah 40 serikat pekerja itu juga sudah banyak yang kondisi keorganisasiannya kurang aktif, bahkan tidak aktif sama sekali. FSPMI pernah meriset yang menemukan serikat pekerja di sektor perusahaan media yang aktif hanya 25 serikat pekerja. “Serikat pekerja yang aktif ini hanya ada di beberapa kota, seperti Jakarta, Solo, Semarang, Bandung dan Yogyakarta.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

6 hari lalu

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

14 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

40 hari lalu

Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI

Baca Selengkapnya

Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

41 hari lalu

Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

44 hari lalu

Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.

Baca Selengkapnya

Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

46 hari lalu

Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

54 hari lalu

Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

Menteri Sandiaga Uno menyebut nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp 1,4 triliun. Melampaui target.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

7 Maret 2024

Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

Jokowi mengklaim kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen.

Baca Selengkapnya

Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

29 Februari 2024

Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Selengkapnya

Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

20 Februari 2024

Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik.

Baca Selengkapnya