TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suprapto menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Gugatan praperadilan OC Kaligis dianggap gugur karena berkas tersangka penyuapan hakim PTUN Medan itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan KUHAP Pasal 82 huruf (d) dan dikuatkan oleh kesaksian ahli," kata Suprapto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2015.
Pasal 82 huruf (d) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pindana Korupsi sudah mulai menyidangkan kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan dengan tersangka OC Kaligis pada Kamis, 20 Agustus 2015. Saat itu OC Kaligis tak hadir di dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan lantaran sakit.
Menanggapi putusan praperadilan, seorang penasehat hukum OC Kaligis memprotes putusan hakim. "Seharusnya putusan harus dihadiri pemohon. Ini kan OC Kaligis tidak hadir."
Namun Suprapto menanggapinya dengan santai. "Ya, itu lah, apa pun alasannya, putusannya tetap gugur berdasarkan KUHAP."
Dalam gugatan praperadilan ini OC Kaligis menilai penangkapan dan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Kaligis disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan ketika menangani perkara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam kasus itu, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho juga berstatus tersangka penyuapan.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
4 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi
25 hari lalu
Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah
Baca SelengkapnyaProfil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka
42 hari lalu
Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.
Baca SelengkapnyaMenghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan
48 hari lalu
Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.
Baca SelengkapnyaO.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun
7 Maret 2024
Advokat senior O.C. Kaligis menanggapi wacana pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
7 Maret 2024
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaOC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
4 Maret 2024
Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca Selengkapnya