TEMPO.CO, Jakarta - SEKRETARIS Mahkamah Agung, Nurhadi, mengirim surat berlabel rahasia ke Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Jumat lalu. Surat itu ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sehari sebelumnya. Isinya, seluruh pimpinan MA sepakat menolak rekomendasi Komisi Yudisial agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi diberi sanksi.
"Itu hasil dari keputusan pimpinan yang solid," kata Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam peringatan Hari Ulang Tahun MA ke-70, dua hari lalu. "Kami satu pendapat."
Surat penolakan tersebut adalah hasil rapat pleno pimpinan Mahkamah Agung. Rapat digelar setelah Ketua Bidang Investigasi Komisi Yudisial Eman Suparman mengirim rekomendasi seusai Idul Fitri.
Penolakan MA memberi sanksi kepada Sarpin atas rekomendasi Komisi Yudisial ini semakin mempertegas ketidakharmonisan kedua lembaga tersebut. MA dituding kerap mengabaikan rekomendasi KY. Padahal Komisi dibentuk untuk memberi pengawasan secara independen kepada para hakim di bawah Mahkamah Agung. MA juga dikabarkan menginginkan agar pencantuman KY dalam konstitusi dihapuskan.
Ihwal rekomendasi kepada Sarpin, ini bermula dari sidang praperadilan yang menggegerkan. Adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sarpin, yang menangani sidang itu, mengabulkan permohonan Budi. Banyak yang menganggap putusan Sarpin ini janggal karena banyak hal. Atas dasar itulah, KY mengevaluasi keputusan Sarpin tersebut.
Dalam rekomendasi sanksi, Komisi Yudisial memaparkan alasan Sarpin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dalam putusan praperadilan Budi Gunawan, Sarpin dinilai tak teliti dan tidak profesional sebagai hakim. Pasalnya, Sarpin salah mencantumkan identitas guru besar Universitas Parahyangan, Arief Sidharta, sebagai ahli pidana, padahal semestinya ahli filsafat hukum.
Bahkan Sarpin juga dinilai salah atau memelintir kesaksian Arief yang digunakan sebagai dasar pertimbangan putusan untuk menggugurkan status tersangka Budi Gunawan.
Putusan dinilai bermasalah karena melanggar batasan Pasal 77 KUHAP yang tak mencantumkan status tersangka sebagai obyek materi praperadilan.
Selain putusan, Komisi Yudisial menuding Sarpin tak rendah hati dan menerima gratifikasi. Sebagai hakim, Sarpin justru menunjukkan sikap emosional dengan melontarkan kalimat kasar melalui media dan melaporkan sejumlah tokoh yang mengkritik putusannya ke polisi.
Sarpin tak patuh kepada Komisi Yudisial dengan menolak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran etik. Ia juga secara gamblang menerima jasa pengacara Hotma Sitompoel secara gratis.
Meski memberikan sejumlah alasan perlunya memberi sanksi kepada Sarpin, MA kukuh membela hakim tersebut. Menurut Hatta, putusan Sarpin masuk dalam teknis yudisial, maka Komisi Yudisial tidak berwenang mengomentarinya. Rekomendasi tersebut salah sasaran. Hatta juga membela Sarpin untuk hal-hal lain yang dituduhkan KY. "Semua sudah kami jawab. Kami tak menemukan ada pelanggaran," kata Hatta.
Selanjutnya >> KY menyerah?
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
6 jam lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
1 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
3 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
8 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
8 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
9 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
9 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaSeorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi
9 hari lalu
Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
10 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca Selengkapnya