Suasana sidang perdana praperadilan OC Kaligis atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Agustus 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum OC Kaligis menganggap penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya tidak sah. Mereka menganggap KPK tak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan pengacara kondang itu sebagai tersangka. "Bukti permulaan yang cukup tidak terpenuhi," ujar salah satu kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2015.
Sidang praperadilan kasus OC Kaligis ini sempat ditunda sepekan. Dalam sidang perdananya hari ini, OC Kaligis didamping 20 kuasa hukum. Sidang yang berlangsung terbuka juga dijaga ketat oleh polisi berseragam tanpa senjata. Agenda sidang yang dipimpin Edi Suprapto ini adalah pembacaan isi gugatan. Dalam sidang ini, Kaligis menggugat KPK atas upaya penjemputan, pemanggilan pemeriksaan, penetapan tersangka, dan penahanannya.
Dalam membacakan isi gugatannya, delapan kuasa hukum Kaligis menyatakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka tidak sah. "Penetapan tersangka tidak sah karena dilakukan secara dini, sehingga dapat dikatakan penetapan tanpa proses penyidikan sebagai calon tersangka," kata salah satu kuasa hukum Kaligis.
Salah satu dalil yang dikemukakan adalah tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti dan tak ada dasar bukti permulaan yang cukup. "Bukti permulaan yang cukup tidak terpenuhi," tutur salah satu kuasa hukumnya.
OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Kasus ini terkuak setelah KPK menjerat M. Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, pada 9 Juli lalu. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, untuk memenangkan gugatan penyalahgunaan wewenang atas korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Setelah anak buahnya tertangkap, OC Kaligis langsung menyatakan tak tahu-menahu soal penyuapan tersebut. Bahkan ayah dari artis Velove Vexia itu menyatakan tak tahu soal kepergian Gerry ke Medan. Namun, lima hari setelah penangkapan Gerry, OC tak memenuhi panggilan KPK. Penyidik KPK akhirnya menciduk pengacara senior itu.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
4 Maret 2024
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.