Sidang Praperadilan, Begini Klaim Pengacara OC Kaligis

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 18 Agustus 2015 16:11 WIB

Suasana sidang perdana praperadilan OC Kaligis atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Agustus 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum OC Kaligis menganggap penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya tidak sah. Mereka menganggap KPK tak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan pengacara kondang itu sebagai tersangka. "Bukti permulaan yang cukup tidak terpenuhi," ujar salah satu kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2015.

Sidang praperadilan kasus OC Kaligis ini sempat ditunda sepekan. Dalam sidang perdananya hari ini, OC Kaligis didamping 20 kuasa hukum. Sidang yang berlangsung terbuka juga dijaga ketat oleh polisi berseragam tanpa senjata. Agenda sidang yang dipimpin Edi Suprapto ini adalah pembacaan isi gugatan. Dalam sidang ini, Kaligis menggugat KPK atas upaya penjemputan, pemanggilan pemeriksaan, penetapan tersangka, dan penahanannya.

Dalam membacakan isi gugatannya, delapan kuasa hukum Kaligis menyatakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka tidak sah. "Penetapan tersangka tidak sah karena dilakukan secara dini, sehingga dapat dikatakan penetapan tanpa proses penyidikan sebagai calon tersangka," kata salah satu kuasa hukum Kaligis.

Salah satu dalil yang dikemukakan adalah tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti dan tak ada dasar bukti permulaan yang cukup. "Bukti permulaan yang cukup tidak terpenuhi," tutur salah satu kuasa hukumnya.

OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Kasus ini terkuak setelah KPK menjerat M. Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, pada 9 Juli lalu. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, untuk memenangkan gugatan penyalahgunaan wewenang atas korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Setelah anak buahnya tertangkap, OC Kaligis langsung menyatakan tak tahu-menahu soal penyuapan tersebut. Bahkan ayah dari artis Velove Vexia itu menyatakan tak tahu soal kepergian Gerry ke Medan. Namun, lima hari setelah penangkapan Gerry, OC tak memenuhi panggilan KPK. Penyidik KPK akhirnya menciduk pengacara senior itu.

DINI PRAMITA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

39 hari lalu

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.

Baca Selengkapnya

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

45 hari lalu

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.

Baca Selengkapnya

O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

58 hari lalu

O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

Advokat senior O.C. Kaligis menanggapi wacana pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

4 Maret 2024

OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya