Puan Maharani Masih Anggota DPR, Fadli Zon: Gaji Ditahan!  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 14 Agustus 2015 07:07 WIB

Ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama putrinya Puan Maharani, menyaksikan pameran dan dokumenter perjalanan mantan ketua MPR Taufik Kiemas, disela-sela acara Kongres IV PDI Perjuangan, di Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar, 10 April 2015. Megawati Soekarnoputri terpilih kembali sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan periode 2015-2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung masih berstatus sebagai anggota Dewan periode 2014-2019.


Keduanya belum mengajukan surat pengunduran diri kepada Sekretariat Jenderal DPR. "DPR belum terima surat pengunduran diri Puan. Pramono juga belum, mungkin karena masih baru," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 13 Agustus 2015.


Baca: RESHUFFLE KABINET: Pram Masuk, Tapi Mega Gagal Gusur Rini?


Meski begitu, Fadli Zon menjamin putri Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu tak lagi menerima gaji dari Dewan. "Sudah saya cek, gaji ditahan," kata, Fadli, yang juga politikus Partai Gerindra.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengganti Pramono segera ditetapkan pengurus pusat PDIP. "Mekanisme PAW dari partai politik," kata mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu. Namun, Tjahjo tak tahu kapan partai akan mengeluarkan rekomendasi itu.


Pertengahan Mei 2015, Puan mengakui namanya masih terdaftar di DPR. Namun, menurut Puan, belum dicopotnya nama dia dari DPR merupakan kebijakan partai. Walau begitu, Puan mengklaim tak lagi menerima gaji maupun fasilitas. "Sudah enggak dong, ‎jadi memang hanya nama saja," kata ‎Puan.

Mengenai PAW serta calon penggantinya, Puan mengatakan tak ikut campur. "Itu partai yang urus dengan ibu Ketua Umum," ujar Puan, usai mengikuti sidang kabinet di Kantor Presiden Jakarta, Rabu, 13 Mei 2015. Ketika itu Puan Maharani mengaku sedang menunggu proses pergantian dari intern‎al partai.


Advertising
Advertising

Simak: Presiden PKS Shohibul Iman Mau Rombak DPR, Nasib Fahri?

Berdasarkan Pasal 213 Undang-undang Nomor 7 tahun 2009, anggota DPR bisa berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari partainya. Pasal 217 menyebutkan anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Tjahjo mengatakan dirinya langsung mengundurkan diri sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR ketika dilantik menjadi menteri pada Oktober 2014. Posisinya digantikan oleh Olly Dondokambey.

PUTRI ADITYOWATI


Berita Menarik lainnya
Puan Selamat dari Reshuffle, Analis: Kan Anak Mega!

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

12 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

12 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

13 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya