Penimbunan Sapi, Bareskrim: Nanti Ada Tersangka
Editor
Rusman Paraqbueq
Kamis, 13 Agustus 2015 13:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa seluruh importir sapi serta Asosiasi Pedagang Daging Sapi terkait dengan penemuan penimbunan sapi di Kabupaten Tangerang, yang dijadwalkan pada Kamis ini. Bareskrim juga berencana mengecek ke Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan kantor Bea-Cukai dalam kaitan dengan kasus tersebut.
"Yang jelas, semua pemilik feedloter akan kami panggil hari ini untuk pendalaman," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di kantornya, Kamis, 13 Agustus 2015.
Budi memberi sinyal kemungkinan adanya tersangka kasus penimbunan sapi ini. Tapi ia enggan mendetailkannya. "Nanti kami buktikan dalam prosesnya. Kalau memang terjadi tindak pidana, ya kami tindaklanjuti," katanya.
Kasus ini berawal dari kelangkaan daging sapi di pasar dalam sepekan terakhir. Bareskrim menyelidikinya dengan menggeledah dua kantor importir sapi yang berada di Tangerang. Kedua importir itu adalah PT Brahman Perkasa Sentosa, yang beralamat di Jalan Kampung Kelor Nomor 33, Sepatan, Tangerang, serta PT Tanjung Unggul Mandiri, yang berada di Desa Kandang Genteng Nomor 33, Teluk Naga, Tangerang. Kedua perusahaan ini dimiliki tiga orang yang berinisial BH, SH, dan PH.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 21.993 ekor sapi yang berada di kandang. Lebih dari 4.000 ekor di antaranya sapi siap potong. Perusahaan itu ditengarai sengaja tak mendistribusikannya ke pasar. Hal inilah yang diduga menyebabkan stok daging sapi di pasar menjadi langka dan harganya melambung tinggi.
Menurut Budi, kelangkaan daging sapi seharusnya tidak perlu terjadi karena stok sapi tetap terpenuhi hingga akhir tahun. "Oleh karena itu, bila ada pelanggaran hukum di sini, saya akan tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bisa pidana, bisa denda. Tergantung perkembangan," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU