ICW Desak Menkumham Umumkan Nama Penerima Remisi

Reporter

Editor

Febriyan

Kamis, 13 Agustus 2015 12:04 WIB

M Nazarudin bersalaman dengan para penghuni lapas, usai melaksanakan salat Idul Fitri 1436 H di Lapas Sukamiskin, Bandung, 17 Juli 2015. Sebanyak 116 penghuni Lapas diusulkan mendapat remisi lebaran termasuk Nazarudin, Emir Moeis, Gayus Tambunan, dan Dada Rosada. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Divisi Hukum dan Peradilan Monitoring Indonesia Corruption Watch Laola Easter mendesak Menteri Hukum dan HAM menjamin transparansi dalam pemberian remisi dasawarsa. "Para narapidana yang diusulkan menerima remisi dasawarsa perlu dipublikasikan melalui media daring, tak hanya di lingkungan lembaga pemasyarakatan," kata Laola dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Agustus 2015.

Transparansi itu, kata Laola, diperlukan agar publik dapat mengontrol proses pemberian remisi tersebut. Menurut dia, semangat kemerdekaan Indonesia akan tercoreng jika para koruptor bisa memperoleh remisi dengan mudah.

Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, Kementerian Hukum dan HAM berencana memberikan remisi dasawarsa kepada seluruh narapidana, termasuk narapidana korupsi. Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan secara cuma-cuma pada narapidana setiap sepuluh tahun.

Pemberian remisi dasawarsa tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI. Keputusan presiden itu dikecualikan atas narapidana yang divonis seumur hidup, divonis mati, dan melarikan diri. Ketentuan pengurangan masa pidana sebesar seperduabelas dari total masa pidana dengan pengurangan maksimal sebanyak tiga bulan bagi napi dengan pidana tiga tahun ke atas.

Menurut Laola, pemberian remisi dasawarsa bukan berarti dapat dilakukan tanpa syarat sama sekali. "Beberapa syarat sepatutnya harus tetap diberlakukan terhadap tindak-tindak pidana luar biasa, seperti korupsi, terorisme, narkotik, kejahatan HAM berat, dan transnasional, sebagaimana diatur dalam PP 99/ 2012," ujar dia.

Laola meminta pemerintah menerapkan semua syarat yang termaktub dalam PP 99/2012, terutama dalam hal pemberian remisi. Remisi bagi napi korupsi, kata dia, harusnya merujuk pada syarat-syarat dalam PP tersebut, seperti bersedia menjadi justice collaborator, sudah melunasi pidana pengganti dan denda, serta mendapat pertimbangan tertulis dari lembaga yang menangani perkaranya

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi menyebut sebanyak 118 ribu narapidana di Indonesia akan menerima remisi istimewa pada peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

16 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

17 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

19 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

20 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

23 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

24 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

25 hari lalu

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

26 hari lalu

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

26 hari lalu

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.

Baca Selengkapnya