Maju Pilkada, Bekas Legislator Kembalikan Uang Hasil Korupsi  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 12 Agustus 2015 19:00 WIB

Pilkada Jawa Tengah. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Surakarta - Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta, Jawa Tengah, periode 1999-2004, Muhammad Fajri, akhirnya membayarkan utangnya kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Surakarta. Utang yang telah berkali-kali ditagih itu tiba-tiba dilunasi menjelang pemilihan kepala daerah. "Dibayar lunas sebesar Rp 60 juta," ucap Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Negeri Surakarta Hartono, Rabu, 12 Agustus 2015.

Muhammad merupakan salah satu calon Wakil Wali Kota Surakarta yang maju dari koalisi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerakan Indonesia Raya. Dia mendampingi Anung Indro Susanto, pegawai negeri sipil di Surakarta.

Hartono mengatakan Muhammad melunasi utangnya kepada negara sekitar sebulan lalu. Utang itu muncul dari kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta 2003. Saat itu legislatif menyetujui kenaikan sejumlah pos anggaran yang berkaitan dengan kenaikan biaya penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Surakarta.

Persetujuan itu dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp 1,4 miliar. Pimpinan Dewan dan Badan Anggaran telah dijatuhi hukuman pidana atas kasus itu. Sedangkan anggota Dewan lain dibidik dengan kasus perdata dan wajib mengembalikan tambahan penghasilan yang diterima. "Muhammad Fajri merupakan salah satu mantan legislator yang harus mengembalikan uang tersebut," ujar Hartono.

Kejaksaan beberapa kali melayangkan tagihan, tapi Muhammad tak kunjung membayar kewajibannya. "Baru bulan kemarin dia membayar kewajibannya itu," tutur Hartono.

Menurut Hartono, ada 19 bekas legislator yang wajib mengembalikan uang negara yang telanjur telah dinikmati. "Baru ada tiga orang yang telah membayar lunas," katanya. Sedangkan yang lain ada yang sudah meninggal, sakit, atau sedang kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan.

Saat dikonfirmasi, Muhammad membantah pembayaran utangnya itu terkait dengan proses pilkada yang akan dihadapi. Sebab, pembayaran itu tidak menjadi syarat dalam pencalonannya. "Cuma kebetulan saja waktunya memang hampir bersamaan," ucapnya. Dia mengakui, Kejaksaan berkali-kali menagih agar dia membayar kewajibannya itu. Namun dia tak kunjung membayarnya. "Ya, memang baru punya uang kemarin," katanya.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

5 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

28 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

31 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

37 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

49 hari lalu

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

55 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya