Tim Pengacara OC Kaligis berfoto usai sidang perdana praperadilan OC Kaligis atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Agustus 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso--di media kerap disebut sebagai "Buwas"--mengatakan laporan Otto Cornelis Kaligis belum tentu ditindaklanjuti. Hal ini bergantung dari hasil penilaian penyidik beserta barang buktinya. "Bukan serta-merta disebut cukup bukti lalu ditindaklanjuti," kata dia di Mabes Polri, Selasa, 11 Agustus 2015.
Bila tidak kuat untuk ditindaklanjuti, maka penyidik Bareskrim akan memanggil pelapor kembali. "Kami akan katakan bahwa ini tidak cukup ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, anak OC Kaligis melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Bareskrim pada Rabu, 5 Agustus 2015. Dalam laporan itu, penyidik KPK dituduh melakukan penculikan dan penyalahgunaan wewenang saat menangkap paksa Kaligis pada 14 Juli 2015.
Bukti laporan yang dibawa oleh anak OC Kaligis adalah hasil rekaman dan para saksi. Bila terpenuhi laporan itu, Buwas pun mengatakan akan berkirim surat kepada KPK untuk memeriksa OC Kaligis yang saat ini berada di tahanan.
KPK menetapkan OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Dua anak buahnya tertangkap saat operasi tangkap tangan saat akan menyuap hakim. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho juga ikut terseret dalam kasus ini.