Pasangan Kekasih Ini Menculik dan Memperkosa Teman Sendiri

Reporter

Selasa, 11 Agustus 2015 22:18 WIB

Ilustrasi. tuoitrenews.vn

TEMPO.CO, Malang - Sepasang kekasih bernisial GM, 24 tahun, dan SAN, 20 tahun, harus meringkuk di balik jeruji besi karena bersekongkol menculik serta memperkosa temannya sendiri yang berinisial WW, 20 tahun. Baik pelaku maupun korban sama-sama berstatus sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Malang.

"Tersangka juga membius korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Adam Purbantoro, Selasa, 11 Agustus 2015. Sejoli GM dan SAN, kata dia, telah sering berhubungan intim.

GM kemudian membujuk SAN untuk mencarikan temannya yang masih perawan untuk disetubuhi. SAN lalu menghubungi sejumlah temannya dengan alasan minta ditemani tidur di rumah kontrakannya. Namun dari sekian temannya yang dihubungi hanya WW yang bersedia datang.

GM dan SAN lalu menjemput WW di tempat kosnya dengan mengendarai mobil. Setelah membawa WW, mereka berputar-putar keliling Kota Malang sampai larut malam. Tiba-tiba GM menghentikan mobilnya dan membius WW.

Dalam kondisi tidak sadar korban dibawa ke rumah GM di Perumahan Asrikaton Indah, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Di dalam kamar, seluruh pakaian WW dilucuti, kedua tangam diborgol dan mengikat kakinya dengan tambang. "GM mencoba memperkosa korban," ujar Adam.

WW disekap di rumah itu selama lima jam. Setelah siuman WW diantar pulang. Namun karena pengaruh obat biusnya belum hilang, oleh keluarganya WW dibawa ke rumah sakit. Saat itulah, kasus penculikan dan pemerkosaan itu terbongkar.

"WW lapor 6 Agustus, reserse bergerak menangkap pelaku 7 Agustus," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Komisaris Putu Eka Dharmawan. Polisi menyita barang bukti berupa tambang, borgol, cairan obat bius, kondom, obat kuat, alat perangsang, sprei, lima ponsel dan tiga botol minuman keras.

Kedua pelaku dijerat lima pasal berlapis, yakni Pasal 328 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghilangkan kemerdekaan orang lain, juncto Pasal 286 tentang penganiayaan, Pasal 290 tentang persetubuhan, dan Pasal 170 tentang kejahatan yang dilakukan bersama-sama. Pelaku terancam dihukum 12 tahun penjara.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

11 hari lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi

Baca Selengkapnya

Ragam Kuliner Nikmat Asli Kota Malang

25 hari lalu

Ragam Kuliner Nikmat Asli Kota Malang

Apa saja makanan khas Kota Malang yang patut untuk dicoba?

Baca Selengkapnya

Kilas balik Pendirian Kota Malang yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda

25 hari lalu

Kilas balik Pendirian Kota Malang yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda

Seperti kebanyakan kota di Indonesia, Kota Malang mengalami pertumbuhan dan perkembangan setelah kedatangan pemerintah kolonial Belanda.

Baca Selengkapnya

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

31 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

37 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

47 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

50 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Dua Rombongan Siswa Bertolak ke Istanbul dan New York Hari Ini

27 Februari 2024

Dua Rombongan Siswa Bertolak ke Istanbul dan New York Hari Ini

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang, Jawa Timur, akan mengirim 18 siswa mengikuti Istanbul Youth Summit (IYS) 2024.

Baca Selengkapnya

Tiga TPS di Kota Malang Kekurangan Surat Suara Pilpres 2024

14 Februari 2024

Tiga TPS di Kota Malang Kekurangan Surat Suara Pilpres 2024

Sejumlah TPS di Kota Malang kekurangan surat suara untuk Pilpres 2024. Proses pemungutan suara pun dihentikan.

Baca Selengkapnya