Bunuh Pacar Cantiknya, Wanda Dituntut 18 Tahun Bui

Reporter

Selasa, 11 Agustus 2015 22:02 WIB

Ilustrasi pembunuhan. (harryramdhani)

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut Wanda Zaki, 22 tahun, terdakwa pembunuhan siswi SMK asal Bandung berinisial YH, dengan hukuman penjara 18 tahun. Wanda dituntut telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar jaksa Cecep saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Agustus 2015.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melukai hati keluarga korban. Dimana korban merupakan anak kesayangan dari kedua orangtuanya. Selain iti, perbuatan terdakwa telah membuat resah warga. Kedua poin tersebut merupakan hal yang menjadi pemberat bagi terdakwa. "Yang meringankan terdakwa, terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum," kata jaksa.

Saat jaksa membacakan uraian, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menggunakan kemeja putih dirangkap dengan rompi tahanan, terus menundukan kepalanya. Adapun saat majelis halim mengetuk palu tanda sidang berakhir, terdakwa langsung digiring oleh dua petugas keamanan untuk menghindari keluarga korban yang memenuhi ruang sidang.

YH, 18 tahun, siswi Sekolah Menengah Kejuruan 1 Bandung, tewas di tangan terdakwa yang merupakan kekasih korban. Jenazah korban ditemukan dengan kondisi mengalami luka lebam di leher dan tangan di Tempat Pemakaman Umum Cimenyan, Kabupaten Bandung, Ahad pagi, 1 Maret 2015. Aksi pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa lantaran masalah percintaan.

Selain itu, terdakwa pun terbukti telah membawa lari sepeda motor, jam tangam dan cincin milik korban. Sementara itu, ibu korban, Wiwin Widianingsih, 43 tahun, menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Wiwin menginginkan terdakwa dihukum seberat-beratnya. "Harusnya dibayar dengan hukuman mati," kata Wiwin saat ditemui usai persidangan.

Ia pun mengkhawatirkan apabila hukumannya ringan, terdakwa tidak mendapatkan efek jera. "Kurang puas, harusnya setimpal. Takutnya nanti sama orang lain berbuat gitu lagi.Jangan sampai ada korban lagi. Cukup anak saya aja " ujar dia.

Kuasa hukum terdakwa, Octavianus Ginting, mengatakan, tuntutan jaksa terhadap klienya sangat berlebihan. "Terlalu tinggi, meskipun dikenakan dakwaan kumulatif , maksimal ancaman hukuman pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun, dan pasal 362 5 tahun, totalnya 20 tahun kalau 2/3 mestinya 15 tahun, kami tim PH dari Posbakum Ikadin , akan melakukan pembelaan, hukuman seringan-ringannya," kata dia.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

2 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

3 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

6 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

7 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

8 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya