Narapidana merenung ketika mendengarkan ceramah saat menunaikan Salat Idul Fitri di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta, 17 Juli 2015. Rutan Klas I Cipinang memberikan remisi kepada 793 tahanan dan 19 tahanan diantaranya langsung bebas. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia punya alasan khusus memberikan remisi istimewa tiap sepuluh tahun kepada seluruh terpidana. Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Akbar Hadi berharap remisi dapat meningkatkan kualitas perilaku terpidana.
"Untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar berkelakuan baik. Karena, jika mereka tidak mempunyai perilaku yang baik maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Akbar di kantornya, Senin, 10 Agustus 2015.
Pembagian remisi dasawarsa dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Besaran remisi ini yaitu seperduabelas dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan tiga bulan.
Remisi dasawarsa dibagikan sejak 1955 dan terakhir diberikan pada 17 Agustus 2005. Seluruh narapidana berhak atas remisi ini kecuali terpidana hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan terpidana yang melarikan diri. Terpidana korupsi dan narkoba turut mendapat potongan masa hukuman. Sementara pada remisi umum, terpidana harus menjalani minimal enam bulan masa tahanan untuk mendapatkan remisi.
Selain memperbaiki perilaku, Akbar menilai remisi dapat menekan tingkat frustasi, terutama bagi narapidana residivis. "Sehingga dapat mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan," kata Akbar. Biasanya, narapidana dengan tingkat stres tinggi rentan melakukan perkelahian, kerusuhan, pemberontakan, pelarian, dan lain-lain.
Pemberian remisi juga dinilai mempercepat narapidana keluar dari penjara sehingga tak lama terpapar budaya negatif di lingkungan itu. Tak hanya itu, Kementerian menilai pemberian remisi mampu mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
"Kebijakan pemberian remisi juga menghemat anggaran biaya makan narapidana," kata Akbar.
Pada Hari Kemerdekaan nanti, Kementerian memberi remisi kepada 118 ribu terpidana dari total 174 ribu napi di seluruh Indonesia. Namun, jumlah tersebut belum pasti jika terdapat perubahan permohonan hukuman.
Menurut Akbar, selain memperoleh remisi dasawarsa, tahun ini juga bisa memperoleh remisi umum, remisi lansia bagi napi lansia, remisi anak bagi napi anak-anak, dan remisi kesehatan bagi narapidana yang punya sakit permanen. Narapidana pun bisa diusulkan mendapatkan potongan masa hukuman lagi pada perayaan hari keagamaan sesuai agamanya.