Ini Alasan Kementerian Hukum Obral Remisi 17 Agustus  

Reporter

Editor

Febriyan

Senin, 10 Agustus 2015 18:12 WIB

Narapidana merenung ketika mendengarkan ceramah saat menunaikan Salat Idul Fitri di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta, 17 Juli 2015. Rutan Klas I Cipinang memberikan remisi kepada 793 tahanan dan 19 tahanan diantaranya langsung bebas. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia punya alasan khusus memberikan remisi istimewa tiap sepuluh tahun kepada seluruh terpidana. Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Akbar Hadi berharap remisi dapat meningkatkan kualitas perilaku terpidana.

"Untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar berkelakuan baik. Karena, jika mereka tidak mempunyai perilaku yang baik maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Akbar di kantornya, Senin, 10 Agustus 2015.

Pembagian remisi dasawarsa dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Besaran remisi ini yaitu seperduabelas dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan tiga bulan.

Remisi dasawarsa dibagikan sejak 1955 dan terakhir diberikan pada 17 Agustus 2005. Seluruh narapidana berhak atas remisi ini kecuali terpidana hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan terpidana yang melarikan diri. Terpidana korupsi dan narkoba turut mendapat potongan masa hukuman. Sementara pada remisi umum, terpidana harus menjalani minimal enam bulan masa tahanan untuk mendapatkan remisi.

Selain memperbaiki perilaku, Akbar menilai remisi dapat menekan tingkat frustasi, terutama bagi narapidana residivis. "Sehingga dapat mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan," kata Akbar. Biasanya, narapidana dengan tingkat stres tinggi rentan melakukan perkelahian, kerusuhan, pemberontakan, pelarian, dan lain-lain.

Pemberian remisi juga dinilai mempercepat narapidana keluar dari penjara sehingga tak lama terpapar budaya negatif di lingkungan itu. Tak hanya itu, Kementerian menilai pemberian remisi mampu mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

"Kebijakan pemberian remisi juga menghemat anggaran biaya makan narapidana," kata Akbar.

Pada Hari Kemerdekaan nanti, Kementerian memberi remisi kepada 118 ribu terpidana dari total 174 ribu napi di seluruh Indonesia. Namun, jumlah tersebut belum pasti jika terdapat perubahan permohonan hukuman.

Menurut Akbar, selain memperoleh remisi dasawarsa, tahun ini juga bisa memperoleh remisi umum, remisi lansia bagi napi lansia, remisi anak bagi napi anak-anak, dan remisi kesehatan bagi narapidana yang punya sakit permanen. Narapidana pun bisa diusulkan mendapatkan potongan masa hukuman lagi pada perayaan hari keagamaan sesuai agamanya.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

41 menit lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

10 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

15 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya