Pasal Penghinaan Presiden, SBY Ngaku Dihina Ratusan Kali  

Reporter

Minggu, 9 Agustus 2015 16:04 WIB

Twitter Presiden SBY. Twitter.com/SBYudhoyono

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat bicara soal rencana memasukkan pasal tentang penghinaan presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. SBY mengaku, saat masih menjabat sebagai presiden, dia kerap menjadi sasaran cemooh. Namun hal itu tak membuatnya melaporkan para penghina.

"Terus terang selama 10 tahun saya jadi Presiden, ada ratusan perkataan dan tindakan yang menghina, tak menyenangkan, serta mencemarkan nama baik saya, *SBY*," kata SBY melalui akun Twitter resminya, @SBYudhoyono, Minggu, 9 Agustus 2015. Perlakuan yang diterimanya bermacam-macam. "Foto Presiden dibakar, kerbau yang pantatnya ditulisi SBY, hingga kata kasar di media dan ruang publik."

SBY berujar, seandainya dia menggunakan hak untuk mengadukan para penghinanya ke polisi, bisa jadi sudah ratusan orang jadi tersangka. Namun SBY lebih memilih berkonsentrasi pada pekerjaan. Pelaporan terhadap para penghina, menurut dia, juga akan berdampak buruk bagi kebebasan berpendapat. Jika rakyat sudah tak lagi berani berpendapat, dia khawatir justru akan menjadi bom waktu bagi pemerintah.

Hal inilah yang menurut dia terjadi saat ini. Penghinaan dan berita kasar terhadap Presiden sudah jarang terdengar. "Ini pertanda baik, perlakuan yang berlebihan seperti yang saya alami tak perlu dilakukan pada Pak Jokowi. Biar beliau bisa bekerja dengan baik."

SBY mengimbau masyarakat agar menggunakan kebebasan dengan tepat. Sebaliknya, pemegang kebijakan juga jangan sampai mengobral kekuasaan. "Kekuasaan tidak untuk menciduki dan menindas para penentang penguasa," cuitnya.

Kesimpulannya, kata dia, demokrasi dan kebebasan penting, tapi jangan sampai melampaui batas. "Demokrasi juga perlu tertib, tapi negara tak perlu represif."

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengajukan pasal penghinaan terhadap presiden dalam revisi Undang-Undang KUHP. Menurut dia, pengajuan pasal itu sebenarnya sudah dilakukan sejak pemerintahan sebelumnya dan dia hanya melanjutkannya saat ini.

Adapun pasal itu sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006. Mahkamah Konsti‎tusi mengabulkan dan mencabut pasal tersebut karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas. ‎

FAIZ NASHRILLAH


Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

10 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya