Pasal Penghinaan Presiden, SBY Ngaku Dihina Ratusan Kali
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Minggu, 9 Agustus 2015 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat bicara soal rencana memasukkan pasal tentang penghinaan presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. SBY mengaku, saat masih menjabat sebagai presiden, dia kerap menjadi sasaran cemooh. Namun hal itu tak membuatnya melaporkan para penghina.
"Terus terang selama 10 tahun saya jadi Presiden, ada ratusan perkataan dan tindakan yang menghina, tak menyenangkan, serta mencemarkan nama baik saya, *SBY*," kata SBY melalui akun Twitter resminya, @SBYudhoyono, Minggu, 9 Agustus 2015. Perlakuan yang diterimanya bermacam-macam. "Foto Presiden dibakar, kerbau yang pantatnya ditulisi SBY, hingga kata kasar di media dan ruang publik."
SBY berujar, seandainya dia menggunakan hak untuk mengadukan para penghinanya ke polisi, bisa jadi sudah ratusan orang jadi tersangka. Namun SBY lebih memilih berkonsentrasi pada pekerjaan. Pelaporan terhadap para penghina, menurut dia, juga akan berdampak buruk bagi kebebasan berpendapat. Jika rakyat sudah tak lagi berani berpendapat, dia khawatir justru akan menjadi bom waktu bagi pemerintah.
Hal inilah yang menurut dia terjadi saat ini. Penghinaan dan berita kasar terhadap Presiden sudah jarang terdengar. "Ini pertanda baik, perlakuan yang berlebihan seperti yang saya alami tak perlu dilakukan pada Pak Jokowi. Biar beliau bisa bekerja dengan baik."
SBY mengimbau masyarakat agar menggunakan kebebasan dengan tepat. Sebaliknya, pemegang kebijakan juga jangan sampai mengobral kekuasaan. "Kekuasaan tidak untuk menciduki dan menindas para penentang penguasa," cuitnya.
Kesimpulannya, kata dia, demokrasi dan kebebasan penting, tapi jangan sampai melampaui batas. "Demokrasi juga perlu tertib, tapi negara tak perlu represif."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengajukan pasal penghinaan terhadap presiden dalam revisi Undang-Undang KUHP. Menurut dia, pengajuan pasal itu sebenarnya sudah dilakukan sejak pemerintahan sebelumnya dan dia hanya melanjutkannya saat ini.
Adapun pasal itu sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006. Mahkamah Konstitusi mengabulkan dan mencabut pasal tersebut karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas.
FAIZ NASHRILLAH