Pasal Penghinaan Presiden Bisa Jadi Bumerang bagi Polisi  

Reporter

Minggu, 9 Agustus 2015 10:29 WIB

Muhammad Arsyad, pelaku penghinaan terhadap Presiden Jokowi, tiba di rumahnya di Ciracas, Jakarta, 3 November 2014. Arsyad (24 tahun) dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan penangguhan penahanan. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan bahwa polisi akan menjadi pihak yang paling kerepotan jika pasal penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi. Saat memproses pengaduan, kepolisian berpotensi dituding sebagai alat presiden untuk mengkriminalkan para pengkritik.

"‎Sama seperti saat memproses pengaduan Sarpin, polisi dituding melakukan kriminalisasi terhadap Komisi Yudisial,"‎ kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 9 Agustus 2015. Neta menilai pasal penghinaan presiden tidak perlu dimasukkan kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setidaknya, kata Neta, ada dua alasan yang mendasarinya. Pertama, pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi. Kedua, posisi warga negara sama di depan hukum, sehingga presiden sangat tidak pantas diistimewakan secara hukum. Neta mengatakan bahwa memberikan keistimewaan hukum kepada presiden sama artinya melakukan diskriminasi terhadap rakyat dan hukum itu sendiri.

Selain itu, kata Neta, di dalam KUHP sudah ada pasal yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik. "Jika merasa dihina, presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik, sama seperti yang dilakukan Sarpin."

Neta menilai bahwa dimunculkannya kembali pasal itu karena pemerintahan Jokowi saat ini sedang lemah. Padahal, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengusulkan pasal itu, banyak tokoh PDIP menentang. "Anehnya, saat ini mereka justru ramai-ramai mendukung. Dari sini terlihat bahwa mereka hanya ingin mempertontonkan superioritasnya."

Pemerintah menyodorkan 786 pasal RUU KUHP ke DPR untuk dimasukkan ke KUHP. Salah satu pasal adalah soal penghinaan presiden. Pasal itu sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006. Mahkamah Konsti‎tusi mengabulkan dan mencabut pasal tersebut karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas. ‎

FAIZ NASHRILLAH


Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

6 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

59 hari lalu

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat

Baca Selengkapnya

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

10 Oktober 2023

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

Rocky Gerung hingga kini masih mengalami persekusi saat mengisi semianr di sejumlah kampus. BEM mengundang, tapi dilarang rektor.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

22 Agustus 2023

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

Gugatan ini buntut dari video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

12 Agustus 2023

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

Apa yang dimaksud dengan persekusi yang disebut Rocky Gerung telah menimpanya?

Baca Selengkapnya

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

10 Agustus 2023

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

Laporan polisi terhadap Rocky Gerung atas dugaan hoaks dan fitnah yang dihimpun Bareskrim dan Polda jajaran bertambah dari 20 menjadi 25 laporan

Baca Selengkapnya

Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

9 Agustus 2023

Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

Warga itu menggelar aksi damai bentuk protes atas pernyataan Rocky Gerung yang dinilai penghindaan terhadap Presiden Jokowi di bundaran Gladak Solo

Baca Selengkapnya

Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

9 Agustus 2023

Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

Rocky Gerung menanggapi usulan SETARA Institute dan relawan Jokowi SIAGA 98 agar penyelesaian kasus Rocky dengan restorative justice.

Baca Selengkapnya

Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

8 Agustus 2023

Pihak-pihak yang Tawarkan Restorative Justice dalam Kasus Rocky Gerung, Ada Pendukung Jokowi

Polemik kasus Rocky Gerung terus berlanjut. Setara Institute dan Siaga 98 tawarkan solusi restorative justice yang mengedepankan mediasi dan dialog.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

8 Agustus 2023

Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri menyebut kasus dugaan penghinaan presiden yang dilakukan Rocky Gerung masuk delik biasa

Baca Selengkapnya