Pilkada, Lembaga Ini Minta Petingginya Disadap KPK  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 9 Agustus 2015 03:59 WIB

ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadapi gelombang gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah mendatang.

Ketua MK Arief Hidayat akan meminta KPK meneken nota kesepahaman agar mau terlibat dalam sosialisasi publik ihwal tata cara penyelesaian sengketa di MK, termasuk meminta KPK menyadap para hakim, panitera, dan pegawai MK. “Ini tindakan preventif,” kata Arief kepada Tempo di kantornya, Jumat, 7 Agustus 2015.

Citra Mahkamah sempat jatuh gara-gara Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, terbukti memeras sekaligus menerima suap miliaran rupiah dari para pihak yang memperkarakan hasil pemilihan kepala daerah. Sebagai ganjarannya, Akil dihukum penjara seumur hidup. “Kami sudah mengalami hal yang sangat buruk. Jangan ada lagi hakim main-main,” ucap Arief.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menilai permasalahan suap selalu muncul lantaran Mahkamah tak bisa diawasi. MK pernah dua kali menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial mengawasi MK lewat dua putusan uji materi.

Tahun lalu, MK membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi sekaligus dalam pengawasan hakim konstitusi. Sedangkan pada 2006, MK menyatakan dalam putusannya bahwa hakim konstitusi bukan termasuk obyek pemeriksaan KY, sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.

Imam menduga Arief tak yakin sistem pencegahan korupsi di MK berjalan baik sehingga perlu menggandeng KPK. “Rencananya bagus, tapi agak tidak pas dengan apa yang selama ini terjadi,” ucapnya, Jumat, 7 Agustus 2015.

Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie menyarankan KPK menolak permintaan kerja sama ini. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu menilai KPK tidak boleh terikat dalam melaksanakan tugasnya alias harus bertindak independen. “Lagi pula, siapa saja bisa melapor ke KPK, sehingga ada penindakan. Pengawasan memang sudah menjadi tugas KPK, tak usah didikte,” tuturnya, Jumat, 7 Agustus 2015.

Adapun Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan lembaganya siap bekerja sama dengan MK dalam melaksanakan pencegahan korupsi. Menurut dia, ada potensi kasus Akil terulang lagi. “Sudah ada bukti hakim tidak steril godaan,” ucapnya, Jumat, 7 Agustus 2015. Tapi dia berkeberatan jika harus menyadap dan menaruh personel di MK. “Penyadapan tak bisa dilakukan sembarangan. Nanti kami akan kaji apa saja kebutuhannya.”

MUHAMAD RIZKI | ISMA SAVITRI

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

39 menit lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

18 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

20 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

22 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya