Siapa Pemberi Ide Agar OC Kaligis Laporkan KPK ke Polisi?  

Reporter

Jumat, 7 Agustus 2015 17:22 WIB

Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis dijemput paksa oleh petugas saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2015. KPK menangkap OC Kaligis karena dianggap tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan atas kasus perkara penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga pengacara OC Kaligis adalah pihak yang menjadi inisiator pelaporan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Yang melaporkan adalah keluarga dan anak-anaknya," kata Humprey Djemat, salah satu pengacara Kaligis di gedung KPK, Jumat, 7 Agustus 2015. "Mereka sudah konsultasi dan sudah menginformasikan kemarin."

Seperti diketahui, pada Kamis, 6 Agustus 2015, Bareskrim Polri sudah menerima laporan dugaan penculikan tersebut dari tim kuasa hukum Kaligis bersama barang bukti berupa rekaman dan sejumlah kesaksian. Sebagai langkah awal, Bareskrim akan berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa Kaligis sebagai saksi korban.

"Yang dilaporkan penculikan, berarti Pasal 328 KUHP karena pada waktu (KPK) datang, kira-kira enam orang mengaku sebagai petugas KPK bertemu dengan Pak OC di lobi Hotel Borobudur. Mereka itu tidak memperlihatkan dan membacakan surat tugasnya, hanya memperlihatkan begini saja," ujar Humprey seraya menunjukkan map untuk menirukan gaya penyidik saat menjemput paksa Kaligis di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015.

Setelah itu, menurut Humprey, penyidik hanya meminta OC Kaligis ikut ke kantor KPK. "Ikut kita ke kantor. Mohon jangan buat gaduh di sini. Tolong ikut kita saja. Nanti semuanya kita jelaskan di kantor KPK. Katanya begitu," tutur Humprey.

Padahal, menurut Humprey, Kaligis tidak menginap di hotel itu karena baru tiba dari Makassar. "Pak OC tiba di Jakarta tanggal 13 (Juli) siang. Sebab, pada tanggal 13 Juli itu, waktu terima surat panggilan, yang disuruh datang jam 10, Pak OC masih di Makassar, dan dia ada tugas profesi di Pengadilan Negeri Makassar," ucap Humprey.

KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY). Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, serta Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis dipanggil Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait dengan perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014. Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad pun menyewa jasa pengacara dari kantor OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Lalu, pada 9 Juli 2015, KPK melakukan operasi tangkap tangan di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah OC Kaligis bernama Gerry, dan mendapati uang US$ 5.000 di kantor Tripeni. Belakangan, KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama karena Gerry sudah memberikan uang US$ 10 ribu dan Sin$ 5.000. Uang tersebut, menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro, berasal dari Kaligis yang diberikan kepada Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.

ANTARA

Berita terkait

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

4 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

5 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

6 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

7 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

8 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

9 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

12 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

14 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya