Sengketa Tanah, TNI dan Warga Harus Tunjukkan Sertifikat  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 7 Agustus 2015 01:13 WIB

Seorang ibu yang tergabung dalam petani Urut Sewu menggondong anaknya saat ikut menggeruduk gedung DPRD Kebumen, Jawa Tengah, 8 Juli 2015. Aksi ribuan petani tersebut untuk menyuarakan aspirasi penolakan pemagaran lahan yang dilakukan TNI AD. TEMPO/Aris Andrianto

TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berupaya menyelesaikan sengketa tanah antara penduduk Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, dengan TNI Angkatan Darat. Model penyelesaiannya, Ganjar mengutamakan siapa yang memiliki bukti dan data sertifikat tanah. “Siapa yang punya data maka dialah yang berhak,” kata Ganjar Pranowo, Kamis, 6 Agustus 2015.

Dia mencontohkan, jika ada warga yang mengaku memiliki tanah di Urut Sewu maka harus bisa menunjukan dokumen kepemilikan tanah. Begitu pula TNI AD yang merasa memiliki tanah di Urut Sewu juga harus bisa menunjukkan dokumen kepemilikannya. “Kalau warga tidak punya ya sudah. Begitu juga kalau kodam yang tak punya (dokumen kepemilikan tanah),” kata Ganjar.

Data kepemilikan tanah itu harus terlebih dulu diverifikasi keasliannya. Ganjar meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ikut menangani masalah ini. “Siapa yang punya data harus diverifikasi,” kata ujarnya.

Langkah berbasis penunjukan data kepemilikan tanah ini dilakukan Ganjar setelah dirinya juga mengamati penyelesaian sengketa tanah di Sumatera Utara. Sengketa tanah yang terjadi di Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, itu juga melibatkan antara warga dan TNI.

Ganjar Pranowo juga meminta penjabat Bupati Kebumen yang baru, Arief Irwanto, segera menyelesaikan sengketa tanah Urut Sewu. “Segera koordinasikan dengan kodam dan masyarakat,” katanya.

Sengketa tanah di Urut Sewu antara petani dengan TNI sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan, konflik berujung bentrok fisik antara warga dan anggota TNI. Pihak petani yang terlibat konflik lahan di kawasan Urut Sewu pernah menemui Presiden Joko Widodo pada September 2014.

Di Urut Sewu juga menjadi area latihan militer TNI AD yang merasa memiliki tanah itu. Petani juga mengeluhkan adanya tambang pasir besi oleh PT Mitra Niagatama Cemerlang yang diduga merupakan bisnis TNI.

Ihwal dokumen kepemilikan tanah, antara warga dan TNI mengklaim sama-sama memiliki. TNI lewat Kodam Diponegoro mengaku punya bukti hukum kepemilikan berupa surat registrasi negara nomor 30709034 yang menyebutkan lahan yang dijadikan tempat latihan perang adalah lahan pampasan perang dari Belanda yang dikuasai TNI sejak 1949. TNI pun berupaya mengajukan sertifikat ke BPN. Sebaliknya warga juga memiliki letter C yang merupakan bukti riwayat tanah mereka.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

16 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

38 hari lalu

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Baca Selengkapnya

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

53 hari lalu

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

22 Februari 2024

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Berikut tugas dari seorang Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

19 Januari 2024

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

Pada tahap resolusi dan monitoring, Ombudsman menerima dan menangani laporan masyarakat, di mana yang paling banyak merupakan sektor pertanahan.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

5 Agustus 2023

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan dampak dari adanya program tanah sertifikat lengkap yakni terdapat pertambahan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

27 Juli 2023

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

Ombudsman RI mengungkapkan adanya maladministrasi dalam layanan pertanahan di IKN Nusantara. Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk perbaikan.

Baca Selengkapnya

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

27 Juli 2023

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

Ombudsman RI mengungkapkan hasil investigasi soal layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

28 Mei 2023

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

Mahfud Md mengungkapkan bahwa Tim Reformasi Hukum tidak berpretensi untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini.

Baca Selengkapnya