Alasan KPU Persingkat Masa Kampanye Pilkada di 7 Daerah  

Reporter

Kamis, 6 Agustus 2015 17:05 WIB

dok. TEMPO/Ramdani

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah jadwal beberapa tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) setelah memutuskan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di tujuh daerah, yang baru memiliki satu pasangan calon. Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan salah satu tahapan yang diubah adalah mempersingkat masa kampanye.

Masa kampanye di tujuh daerah yang diperpanjang masa pendaftaran calon, berbeda dengan masa kampanye di daerah yang pasangan calonnya sudah lebih dari satu. “Tahapan yang mungkin dikurangi adalah masa kampanye di tujuh daerah itu,” katanya di kantor KPU, Kamis, 6 Agustus 2015.

Selain mempersingkat masa kampanye, kata Husni, tahapan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan pilkada di tujuh daerah itu juga dipadatkan. Itu sebabnya, dia berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengubah jadwalnya, khususnya di tujuh daerah itu.

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan perubahan tahapan pilkada di tujuh daerah itu tidak terlalu signifikan. Masa kampanye, misalnya, diperkirakan hanya berkurang dua hari dibanding daerah lainnya.

Akibat perpanjangan masa waktu pendaftaran calon di tujuh daerah itu, maka tahapan penetapan calon akan dilakukan pada 29 Agustus 2015. Sedangkan daerah lainnya yang sudah memiliki minimal dua pasangan calon, tahapan penetapan calonnya pada 29 Agustus 2015. “Masa kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan calon, sehingga pergeserannya tidak terlalu banyak,” ujar Hadar.

Tujuh daerah yang diberi perpanjangan waktu pendaftaran calon adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur). Hingga perpanjangan waktu 1-3 Agustus lalu, di tujuh daerah itu hanya ada satu pasangan calon.

Agar pilkada di tujuh daerah itu bisa dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember mendatang, ditempuh opsi perpanjangan masa pendaftaran 9–11 Agustus 2015. Selain itu, KPU juga mencabut surat keputusan KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tentang penundaan pilkada tujuh daerah itu, yang seharusnya dilakukan pada 2017 mendatang.

Keputusan KPU untuk kembali memperpanjang masa pendaftaran untuk menyikapi rekomendasi Bawaslu. Sebab, dalam rapat konsultasi Presiden Jokowi dengan KPU, Bawaslu serta sejumlah lembaga pemerintah, kemarin, diputuskan mengambil opsi perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon di tujuh daerah itu agar bisa melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Semula hasil rapat pleno Bawaslu merekomendasikan perpanjangan waktu pendaftaran selama sepekan, yakni 6-13 Agustus. Namun, KPU memutuskan hanya tiga gari, yakni 9–11 Agustus.

ANANDA TERESIA

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

58 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya