Menteri Tjahjo Ingin KPU Perpanjang Pelaksanaan Pilkada
Editor
Febriyan
Rabu, 5 Agustus 2015 22:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencari kemungkinan perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk memperpanjang waktu pemilihan kepala daerah serentak. Menurut dia, sampai saat ini pemerintah belum berfikir untuk ke opsi terakhir, menerbitkan perpu, sehingga masih mencari solusi alternatif yang lain.
"Di undang-undang memang multi tafsir kami juga minta ke pak Jimly untuk menelaah. Jika memungkinkan menurut versi pemerintah, 7 hari," katanya saat ditemui di kantornya, Rabu 5 Agustus 2015.
Selain itu, dia menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan gugatan calon perseorangan yang akan digelar Senin pekan mendatang. Kedua opsi ini, menjadi pertimbangan pemerintah terkait pelaksanaan pilkada serentak. Pemerintah, kata dia, belum berfikir untuk memilih opsi terakhir, menerbitkan perpu.
"Yang penting bagaimana tujuh daerah itu bisa mendaftakan tambahan pasangan yang tidak bisa karena berbagai faktor. Kalau diperpanjang ada peluang untuk pasangan baru atau partai bisa mengatur komposisi calon pasangan," katanya.
Menurut dia, perpu dapat digunakan jika pemerintah menemukan kebuntuan. "Impilikasi perpu itu banyak, perpu jangan diobral, perpu harus dikeluarkan untuk kegentingan yang sangat amat terpaksa."
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhi Purdijatno, mengatakan ada tiga opsi terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tujuh daerah bermasalah yang akan didiskusikan dengan Presiden Joko Widodo. Pilkada di tujuh daerah ini hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal. "Ada tiga opsi yang akan dibahas, bisa Perpu, bisa diperpanjang, bisa tetap, kira-kira begitulah," ujar Tedjo, Selasa, 4 Agustus 2015.
Opsi pertama, kata Tedjo, adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada supaya pilkada di tujuh daerah tersebut bisa tetap dilaksanakan meskipun hanya diikuti satu pasangan calon.
Kemudian, opsi lainnya adalah dengan memperpanjang lagi masa pendaftaran. Padahal, KPU sudah memperpanjang masa pendaftaran hingga 3 Agustus 2015 setelah sebelumnya ditutup pada 28 Juli 2013. Setelah melalui perpanjangan, tinggal tujuh daerah yang masih bercalon tunggal.
Opsi ketiga adalah tetap melaksanakan pilkada sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yakni ditunda pelaksanaannya pada daerah yang bercalon tunggal hingga 2017. "Ini yang nanti akan dibahas," kata Tedjo.
ALI HIDAYAT