Kejaksaan Siapkan Dua Opsi Lawan Putusan Praperadilan Dahlan

Reporter

Rabu, 5 Agustus 2015 13:25 WIB

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan usai diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2015. Dahlan diperiksa terkait kasus tender bahan bakar minyak dari PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kalah di sidang praperadilan tak membuat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mencabut penetapan tersangka Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan pihaknya tengah mengkaji putusan praperadilan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, yaitu mengeluarkan surat perintah penyidikan baru atau mengajukan peninjauan kembali.

"Putusan praperadilan ini masih belum menyentuh pokok perkara, jadi tidak ada istilah setelah putusan ini nanti nebis in idem (seseorang tidak boleh dituntut untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama)," kata Adi di kantornya, Rabu, 5 Agustus 2015.

Menurut Adi, penetapan tersangka Dahlan Iskan telah melalui prosedur yang tepat. Adi Toegarisman membantah pertimbangan hakim praperadilan yang menyatakan surat perintah penyidikan dikeluarkan Kejati tanpa memiliki bukti cukup. "Perkara ini satu kesatuan utuh, yaitu untuk persidangan sepuluh tersangka dan penyidikan lima tersangka. Itu pendapat hakim saja," kata dia.

Adi mengaku belum menerima salinan tertulis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka mantan Direktur PLN itu. Setelah mendapat salinannya, Kejati akan mempelajari putusan apakah terkait substansi perkara, hukum acara, atau sebatas pengertian umum dari Pasal 1 ayat 2 KUHAP. Pada pasal tersebut disebutkan penetapan tersangka harus melalui pemeriksaan saksi terlebih dulu dan minimal dua alat bukti.

Kejati, kata dia, mempertimbangkan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk Dahlan atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. "Kami kembangkan dulu, kami tak ingin berandai-andai," kata Adi menjawab pertanyaan wartawan terkait penerbitan sprindik baru.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriyati Janis mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Dahlan Iskan, Selasa lalu, 4 Agustus 2015. Lendriyati menilai penetapan tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi listrik Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara, senilai Rp 1,063 triliun. Jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut. Di antaranya adalah sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut digarap sejak bulan Desember 2011 dan ditargetkan selesai pada bulan Juni 2013. Namun hingga kini proyek tersebut terbengkalai.

PUTRI ADITYOWATI | LINDA TRIANITA | DEWI SUCI

Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

36 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

26 Juni 2023

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.

Baca Selengkapnya

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.

Baca Selengkapnya

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

12 Juli 2022

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

Bambang Widjojanto menyatakan mengambil cuti dari TGUPP karena menangani kasus besar seperti kasus Mardani H Maming ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

23 Mei 2022

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

Berita terpopuler ekonomi kemarin, diimulai dari kabar duka dari mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris

Baca Selengkapnya