Pilkada Calon Tunggal, Ini Saran Ketua DPR Setya Novanto  

Reporter

Rabu, 5 Agustus 2015 12:18 WIB

Ketua DPR Setya Novanto memberikan kata sambutan dalam peresmian Ruang Pelayanan Terpadu Pengaduan Masyarakat dan Informasi Publik di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta, 17 Juni 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Bogor- Ketua DPR Setya Novanto menyarankan penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tujuh daerah yang memiliki calon tunggal. Apabila tak ditunda, kata Setya Novanto, bisa berimplikasi secara hukum.

"Dalam implikasinya itu, dalam keadaan itu bisa diadakan perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), namun masa perpu itu pun pada saat sudah melakukan rapat kerja DPR, harus persetujuan DPR," kata Novanto di Istana Bogor, Rabu, 5 Agustus 2015. "Kalau tidak disetujui, implikasinya adalah pembatalan atau cara-cara lain yang perlu kita bicarakan bersama antara KPU, DPR, dan pemerintah."

Hari ini Presiden Jokowi mengadakan pertemuan dengan pimpinan lembaga negara di Istana Bogor. Hadir Ketua DPR Setya Novanto, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua BPK Harry Azhar, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Salah satu agenda konsultasi adalah soal pelaksanaan pilkada serentak di tujuh daerah bercalon tunggal.

Kemarin, Jokowi sempat bertemu dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno membahas pilkada. Namun, belum ada keputusan yang diambil Jokowi.

Tedjo sempat menyebut perpu adalah opsi terakhir yang akan diambil Jokowi. Meskipun opsi terakhir, Kemenkopolkam, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri sudah merancang draf rancangan perpu. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan dalam draf rancangan perpu, akan diatur soal jumlah dukungan. Pasangan calon tak boleh mendapat dukungan lebih dari 50-60 persen suara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya praktek beli suara. Laoly mengatakan terbitnya perpu juga dimaksudkan untuk menjaga hak dipilih.

Kemudian, untuk mengantisipasi adanya calon boneka, kata Laoly, opsi bumbung kosong juga dikaji. Sehingga, apabila suara bumbung kosong setengah lebih banyak ketimbang pasangan calon, mereka tetap tak bisa dilantik dan ditunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan. Model seperti ini digunakan dalam pemilihan kepala desa.

Selain perpu, ada dua opsi yang bisa diambil pemerintah, yakni memperpanjang pendaftaran dan menunda pelaksanaan pilkada di tujuh daerah sesuai dengan PKPU. Adapun tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

11 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

4 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya