Kasus Dana Bansos, Menteri Tjahjo:Tak Tahu Laporan Amsal  

Reporter

Rabu, 5 Agustus 2015 07:05 WIB

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mengenakan rompi tahanan dikawal ketat petugas keluar dari gedung KPK, Jakarta, 3 Agustus 2015. KPK resmi menahan Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti karena diduga terlibat kasus penyuapan kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tak tahu ada laporan dari Amsal Nasution, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara mengenai penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara. Ia pernah melaporkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada Kementerian Dalam Negeri.

"Saya tak pernah dengar ada laporan itu. Melapornya ke siapa tepatnya?" ujar Tjahjo di Kantor Presiden, Selasa, 4 Agustus 2015.

Tjahjo berjanji akan mengecek keberadaan laporan tersebut pada stafnya. Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini belum setahun menjabat Mendagri. (Baca: EKSKLUSIF: Gatot Evy Diduga Dalang Di Balik Suap Hakim )

Amsal mengaku menyurati Menteri Dalam Negeri ihwal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dia melapor dua kali yakni pada 2013 dan 2014 karena merasa ada yang tidak pas dalam penyusunan dan pengesahan APBD. "Laporan ini atas nama pribadi, bukan fraksi," kata Amsal.

Poin laporannya, Amsal ingin pemerintah provinsi membayar utang bagi hasil kepada kabupaten/kota. Namun, dalam proses penyusunan hingga pengesahan APBD tidak dibahas secara memadai. Menurut dia, memang tidak ada aturan atau sanksi yang jelas bila pemerintah provinsi punya utang bagi hasil ke kabupaten/kota. Bila provinsi punya keperluan lain, pembayaran utang tersebut bisa ditunda. Sehingga, pemerintah provinsi Sumatera Utara dan DPRD selalu menunda pembayaran sisa bagi hasil itu. Utang itu akhirnya berlarut-larut dari 2012 hingga 2014 dan tak kunjung dilunasi. "Kelemahannya di situ. Jadi Kemdagri lah yang harusnya mengevaluasi," ujarnya.

Menurut Amsal, tim Itjen Mendagri langsung mengecek ke lapangan pada 2013. Namun, dia tidak puas dengan rekomendasi tersebut karena tak menghasilkan solusi konkrit. Sehingga, pada proses penyusunan APBD 2014 itu tak muncul rekomendasi dari Kemendagri. "Evaluasi ada, tapi tidak substansi, hanya masalah nomenklatur. Hal besar tidak disentuh. Kalau kita berprasangka buruk, mendagri ikut juga di situ." (Baca: Ini Fokus KPK Memeriksa Tersangka Gatot Evy)

Gatot dan istrinya, Evy Susanti diteyapkan sebagai tersangka kasus suap. Mereka dikenakan pasal-pasal yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal-pasal itu adalah Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.

Gatot dan Evy terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut seorang penegak hukum KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evy, utamanya soal pendanaan. (Baca: Kejaksaan Petakan Aliran Dana Bansos Gubernur Gatot)

Sebelum Gatot dan Evy, KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yaitu pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yaghari Bhastara; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, sekaligus seorang panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan.

Terkait dengan status Gatot, Tjahjo telah mengirim radiogram untuk pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, sebagai pelaksana tugas gubernur.

TIKA PRIMANDARI I LINDA TRIANITA

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya